SUMENEP, Detikzone.net- Kasus sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, masih menjadi tranding topik pemberitaan dunia media, dan mendatangkan keprihatinan masyarakat Kabupaten Sumenep karena Bupatinya belum juga melantik Kepala desa Ahmad Rasidi yang sudah sah menjadi orang nomor satu sebagai pemimpin desa Matanair. Rabu, 12/01/2022
Kasus itupun menjadi polemik besar, hingga ratusan pendemo menduduki pemkab Sumenep demi menagih keadilan.
Namun, suara ‘Aliansi Rakyat Menggugat’ yang datang dari desa Matanair tersebut belum membuat Bupati Fauzi terketuk hati. Justru membuat kebijakan yang disinyalir salah kaprah dengan menggelar rapat mendadak pada tanggal 5 Januari.
Baca Juga : Bismillah Melayani Tak Melayani, Ribuan Rakyat Akan Kembali Serbu Pemkab Nyatakan Perang Urat Syaraf
Baca Juga :Breaking News, Pemkab Sumenep Kembali Didemo, ARM Soroti 3 Peran Manusia yang Serupai Jin
Baca Juga : Hisbul Wathan, Titik Suryati dan Ramli Disebut Sebagai Jin Hitam Pemkab Penuh Skandal
Hasil rapat tersebut memerintahkan BPD agar melaksanakan PAW. Padahal sesuai dengan data yang dikantongi Detikzone.net, keputusan rapat tersebut sudah termaktub pada tanggal 3 Januari 2022 yakni dua hari sebelum digelarnya rapat dan aksi demonstrasi. HEBAT BUKAN?
Melalui sambungan seluler, Kurniadi SH, selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasidi menguraikan secara detail bahwa adanya keputusan rapat sebelum digelarnya rapat adalah bukti birokrasi Sumenep Amburadul dan melakukan penghianatan terhadap rakyat dengan kebohongan – kebohngan yang sudah terstruktur.
“Mereka adalah para pejabat penjahat yang sudah bersekongkol untuk berkhianat kepada rakyat, apalagi keputusan rapatnya adalah PAW. Tolong dong jangan bodoh, mereka ini mengerti hukum atau hanya penggemar dangdut,” ungkap Kurniadi kepada Detikzone.net
Baca juga : Bismillah Melayani Tak Melayani, Ribuan Rakyat Akan Kembali Serbu Pemkab Nyatakan Perang Urat Syaraf
Baca Juga : Demo Akbar Akan Kembali Menggelegar di Pemkab Sumenep, ARM: Jangan Harap Mereka Tidur Nyenyak
Baca Juga : Kacau Balau, Ribuan Pendemo Jilid II Akan Ruqyah Pemkab Sumenep Untuk Berlaku Adil
Kurniadi meminta agar hak kliennya sebagai Kades yang sah secara Hukum dapat dilantik sesuai dengan keputusan Pengadilan PTUN Surabaya.
“Jika dalam kasus ini masih ingin main- main silahkan, tapi terima saja konsekwensinya. Karena keputusan ini sudah inkracht dan tidak usah dilanggar dan ditentang ,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang dari ‘Aliansi Rakyat Menggugat’ ketika dimintai komentarnya terkait harapannya kedepan, pihaknya menegaskan bahwa selama Ahmad Rasidi belum dilantik menjadi Kepala desa, selama itu pula dirinya akan berjuang.
“Pelantikan Ahmad Rasidi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Jika dalam waktu seminggu belum ada keputusan dari Bupati Sumenep, jangan salahkan aksi- aksi kami kedepan,” tandasnya.
Respon (7)