Sidoarjo – Kasus dugaan pungli di Desa Kletek terus berlanjut, Kasi Pemerintahan Desa Kletek kembali menghadiri panggilan Kejaksaan Sidoarjo sebagai saksi atas dugaan pungli yang dilakukan Kepala Desa Kletek M.Anas.Senin (29/04/2024).
Selama pemeriksaan sebagai saksi, Kasipem didampingi Rohman Hidayat dari Kantor Hukum HADI SUTCIPTO and PARTNER, Rohman menuturkan ada beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa kepada kliennya termasuk siapa saja yang ikut terlibat kasus dugaan pungli di Desa Kletek.
“Klien saya menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan sesuai kejadian sebenarnya,” ungkapnya.
Saat ditanya awak media, siapa lagi yang akan dipanggil kejaksaan dan akan ditetapkan jadi tersangka, Rohman menyampaikan itu kewenangan pihak kejaksaaan.
“Terkait siapa yang akan dijadikan tersangka berikutnya itu kewenangan jaksa, tapi berdasarkan keterangan saksi seharusnya semua perangkat Desa Kletek bisa jadi tersangka,” tegas Rohman.
Terpisah, Ramot Batubara Ketua Umum Lembaga anti korupsi DPP ICON RI mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera menetapkan seluruh perangkat Desa Kletek menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 E UU Tipikor.
” Saya sangat mengapresiasi rekan jaksa yang sudah menetapkan Kades Desa Kletek menjadi tersangka dan saya harap rekan jaksa juga segera menetapkan seluruh perangkat Desa Kletek sebagai tersangka karena fakta di lapangan berdasarkan keterangan narasumber semua perangkat Desa diduga turut serta melakukan tindak pidana pungli ,” tegas Bung Ramot.
Aktivis anti korupsi tersebut mengingatkan jangan sampai jaksa menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan pesanan atau ada unsur politis apalagi sebentar lagi ada Pilkades (pemilihan kepala desa)
“Sebagai aktivis anti korupsi saya sangat mendukung upaya Kejaksaan untuk menyeret semua pelaku tindak pidana korupsi ke meja hijau tapi saya juga mengingatkan jangan sampai yang dijadikan tersangka hanya pesanan untuk menjegal lawan politik,” pungkas Ramot.