Pontianak – DetikZone.net – Syafarahman Ketua Umum LIMAS ( Lumbung Informasi Masyarakat) siap mengawal Putusan MK terkait gugatan Paslon 01 & 03 dalam sengketa hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU RI berdasarkan bukti Formulir C1 hasil yang di plenokan secara berjenjang hingga tuntas di KPU RI.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media 16/04/2024 mengatakan bahwa tuntutan Paslon 01 dan 03 sangatlah mengada ada atas selisih suara yang di sengketakan, bagai mana bisa mereka menganggap bahwa suara Paslon 02 adalah nol (0), sedangkan saksi yang di datangkan oleh Paslon 01 dan 03 mengatakan bahwa di TPS mereka Paslon 02 Prabowo Gibran menang, artinya suara Pranowo itu ada dan tidak Nol (0) seperti yang di tuntut oleh Paslon 01 dan 03.
Selanjutnya Pria yang juga akrab disapa dengan nama Daeng Spareng ini mengatakan bahwa Paslon 01 dan 03 menarasikan kecurangan namun saksi saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan kecurang yang didalilkan TSM.
Lebih lanjut Pria yang juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Lentera UMKM Kita kepada awak media “oleh karena itu Kami akan mengawal Putusan MK agar para hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan tidak merasa ada tekanan politik dari para penggugat, kami bagian dari pendukung Prabowo Gibran yang memilih berdasarkan hati nurani tanpa ada tekanan, tanpa ada iming iming, dan kami merasa dihina oleh para penggugat, yang sangat merendahkan martabat kami yang dengan Iklas memilih Prabowo Gibran dituding sebagai pemilih bayaran bansos.
Dan Jika dibutuhkan kami akan bergerak melawan para provokator yang hingga hari ini masih menarasikan kecurangan dan coba coba mau membuat negara caos kesalnya
Berdasarkan Pasal 77 UU MK, 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:
1. Permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 𝑂𝑛𝑡𝑣𝑎𝑛𝑘𝑒𝑙𝑖𝑗𝑘𝑒 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟏, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; 𝑨𝑻𝑨𝑼 hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
• 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟑, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya meyakini Gugatan Ditolak Sepenuhnya