Uncategorized

SMAN 9 Surabaya Diduga Lakukan Pungli

731
×

SMAN 9 Surabaya Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
20230309 191407 0000

Surabaya, Detikzone.net–  Kebijakan salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) favorit di Jawa Timur yaitu SMAN 9 Surabaya yang meminta sumbangan partisipasi untuk kegiatan operasional sekolah sebesar Rp 172 ribu perbulan kepada siswanya yang diduga dikenakan ke seluruh siswa dengan total 1003 siswa dipertanyakan publik.

Dari hitungan sumbangan Rp. 172 ribu x 12 bulan x 1003 siswa total uang yang terkumpul setiap tahunnya Rp. 2.007.192.000.

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi terkait sumbangan itu, dan kapan dimulainya sumbangan itu, tim media ini melakukan konfirmasi ke pihak sekolah salah satu wali kelas (guru) bernama Achmad Diran.

Dari informasi Diran, tim media ini diarahkan untuk koordinasi dengan ketua komite sekolah, karena dinilai lebih kompeten menjawab konfirmasi.

Namun pihaknya tidak memberikan akses nomor telepon kepada Komite Sekolah.

“Pangapunten dalem, tidak punya. Hanya selaku wali kelas biasa,” jawab Dirman saat di mintai kontak person Suli Daim. Senin (6/3/2023) pagi via pesan Whatsapp.

Disinggung mengenai diperbolehkannya tidak sumbangan tersebut pihaknya terkesan tidak berani menjawab detail.

“Pangapunten. Biar valid infonya ke beliau saja gih. Karena di media sudah diberitakan juga.” Jelasnya.

Keterangan Diran yang mengatakan tidak berkompeten berbanding terbalik dari data yang dipunya media ini.

Dari daftar angsuran sumbangan partisipasi kegiatan operasional sekolah yang berisi nama-nama siswa yang membayar sumbangan ada nama Achmad Diran.

Terkait daftar yang dibuat olehnya, Diran membantah hal itu, “Mohon maaf itu dari komite sekolah. Monggo konfirmasi saja langsung ke komite. Bayarnya di Komite,” terangnya.

Diran juga menjawab namanya tercantum di daftar selaku dirinya adalah wali kelas dari murid-murid yang ada di daftar tersebut.

Media ini juga mendapatkan data kuitansi pembayaran Dana Partisipasi September dengan nilai Rp 172 ribu, yang tertera informasi rekening pembayaran Bank BCA No.Rek. 4100452xxx atas nama Suli Daim dan juga tertulis dana partisipasi sekolah, bukti rekening dikirim ke nomor 0821-2352-xxxx.

Saat nomor itu dikirim konfirmasi atas sumbangan sekolah, pemilik nomor itu mengatakan bahwa Suli Daim lagi umroh.

“Mohon ijin. Saat ini Bapak Ketua Komite (Pak Suli Daim) sedang melaksanakan ibadah umroh. Terima kasih,” jawabnya, Senin (6/3/2023) siang.

Dari informasi yang dihimpun, Suli Daim yang dimaksud adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Partai PAN, yang punya nomor tersebut menjawab tidak tahu.

Dari penemuan data dan informasi terkait sumbangan di SMAN 9 yang mematok nilai Rp 172 ribu, media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi pada Senin (6/3/2023) pagi, namun hingga berita ini diterbitkan konfirmasi belum dijawab.

Perlu diketahui, dikutip dari website remis ombudsman (www.ombusman.go.id) menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.

Inilah dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua/ walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/ 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua /walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.

20230309 191333 0000

Sementara, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/ 2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/ wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.

Tinggalkan Balasan