Hukrim

Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Polres Pamekasan, Nenek Bahriyah Doakan Pihak Pihak yang Keji dan Zalim Dilaknat 

×

Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Polres Pamekasan, Nenek Bahriyah Doakan Pihak Pihak yang Keji dan Zalim Dilaknat 

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Detikzone.net- Setelah dugaan kriminalisasi terhadap nenek Bahriyah (71) dan 5 dosa besar dugaan rekayasa kasus oleh oknum Polres Pamekasan mencuat ke jagad publik, satu persatu fakta kebenaran kian terungkap. Termasuk  adanya bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri polisi bernama Sri Suhartatik alias Titik. Kamis, 23/05/2024.

Kini, saking jengkelnya terhadap para pihak yang berbuat keji dan zalim terkait tuduhan pemalsuan SPPT tahun 2016 yang tidak pernah dilakukannya hingga menyandang status tersangka, Nenek Bahriyah (71, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan mengaku minta campur tangan Tuhan agar pihak yang mendholimi segera dilaknat.

“Kaule Karo anyo’on tolong ka Allah SWT, sapa’ah beih oreng sekaniaje ben dholim ka sengko’ mendher elaknata kakabbi so Allah SWT. (Saya hanya minta tolong kepada Allah SWT, siapa saja orang yang berbuat aniaya dan zalim kepada saya, mudah-mudahan semuanya dilaknat oleh Allah SWT),” kata Nenek Bahriyah melalui video yang sudah tersebar luas di group WhatSApp.

Sebelumya, orang yang teraniaya ini seakan membuktikan keramatnya kepada publik lantaran adik ipar dari Sri Suhartatik ditemukan tewas gantung diri.

Padahal, sebelum ditemukan tewas mengenaskan, adik kandung Aipda Erfan berinisial E (30), Warga Dusun Rongkarong, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, diketahui sering ikut rombongan sidang Sri Suhartatik vs Nenek Bahriyah.

Berkenan dengan viral-Nya dugaan kriminalisasi terhadap nenek Bahriyah, Praktisi hukum memaklumi jika banyak pihak kebakaran jenggot.

“Yang jelas dengan viralkan kasus ini, banyak pihak yang kebakaran jenggot bahkan melakukan pembelaan pembelaan yang seakan akan membenarkan ulah ulah mereka. Harap maklum,” ujarnya.

A. Effendi, S.H juga secara fulgar menyebut bahwa ada 5 dosa besar oknum Polres Pamekasan terkait dugaan rekayasa Kasus Nenek Bahriyah diantaranya.

“Pertama, Kapolres Pamekasan diduga memberikan keterangan palsu saat klarifikasi kasus Nenek Bahriyah tanggal 26 Maret 2024, dengan menyatakan tanah ini (tanah Nenek Bahriyah) diperjual belikan, padahal tidak ada bukti jual beli dan Kapolres Pamekasan tidak bisa menunjukkan bukti jual beli yang dikatakan dirinya karena tanah Nenek Bahriyah memang tidak pernah diperjual belikan. Apakah itu benar ? ,” sebutnya.

Kemudian, yang kedua, Penyidik unit III ngotot memproses pidana terhadap Nenek Bahriyah padahal gugatan perdata ke PN Pamekasan sudah diberitahukan secara resmi ke penyidik pada tanggal 9 Januari 2024, secara hukum harusnya proses pidananya ditangguhkan sesuai PERMA No.1/1956, Polres Pamekasan dalam hal ini Kapolres dan Kanit Idik III baru menangguhkan pada tanggal 27 Maret 2024 setelah digelar di Polda Jatim waktu kasus Nenek Bahriyah viral.

“Yang ketiga, Oknum penyidik (penyidik pembantu) Briptu Alfian Nurfaizi dan oknum BPN Pamekasan diduga kuat telah merubah “bukti tanah” dari bentuk semula/awal pada waktu melakukan ukur ulang tanggal 27 Oktober 2023,” imbuhnya.

Yang keempat, Nenek Bahriyah ditersangkakan memalsukan SPPT 2016, namun pentersangkaan ini diduga direkayasa, karena nenek Bahriyah tidak pernah menggunakan SPPT 2016.

“Yang kelima, Saksi-saksi diduga ditekan dan dipaksa oleh penyidik pembantu Briptu A.N. untuk mengakui SPPT 2016, padahal saksi saksi menyampaikan bahwa SPPT yang dipakai adalah 2015 bukan 2016. Lima dosa besar ini akan menjadi saksi sejarah bahwa oknum Polres Pamekasan diduga telah melampaui batas,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) saat memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur,” ucap Kapolres

Dani juga menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah.

Padahal faktanya, Nenek Bahriyah tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan yakni memalsukan SPPT tahun 2016.

Nenek Bahriyah melalui anaknya mengurus sertifikat sesuai prosedur dengan memakai SPPT tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Lurah Gladak Anyar.

Bahkan Nenek Bahriyah dijadikan tersangka saat proses sidang perdata berjalan di PN Pamekasan sejak Januari 2024.