Sumenep, Detikzone.net- Polres Sumenep gerak cepat selesaikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Adira Finance, Ach. Supyadi, S.H., MH. Sabtu, 11/05/2024.
Sebelumnya, setelah membuat laporan pada hari Rabu, 1 Mei 2024 di SPKT Polres Sumenep Nomor STTLP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Supyadi sempat tuding Polres Sumenep diduga melindungi pelapor.
Namun semua menjadi terbantahkan setelah penyidik di Unit II Unit Pidek membuktikan kinerjanya tanpa menunggu lama berhasil mengamankan objek berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna abu metalik, Nopol M-1028-VW atas nama Hasbullah.
Diamankannya mobil Toyota Calya ini berkat upaya keras dari penyidik dan dibantu oleh tim Resmob Polres Sumenep pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 dan hanya berjarak 3 hari dari laporan polisi yang dibuat oleh Supyadi.
Sementara itu, Ach. Supyadi sebagai Kuasa Hukum Adira finance tidak mempersoalkan lagi laporan polisi yang dibuatnya.
Ach. Supyadi memilih memaafkan terlapor dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Selesai secara kekeluargaan mas,” ujarnya singkat.
Disinggung mengenai dugaan sebelumnya yang mengira Polres Sumenep melindungi terduga pelaku, Supyadi hanya tersenyum seraya mengangkat kedua tangannya sebagai tanda minta maaf
“Laporan sudah saya cabut mas. Saya menyampaikan terima kasih kepada Polres Sumenep yang sudah bergerak cepat dan tanggap,” tandasnya.