BeritaNasional

Jalan Masuk Ditutup Barang Bekas Upacara, Keluarga Ketut Muliawan Alami Gangguan Psikis

×

Jalan Masuk Ditutup Barang Bekas Upacara, Keluarga Ketut Muliawan Alami Gangguan Psikis

Sebarkan artikel ini
IMG 20240509

Bali- 9 Mei 2024, Akses jalan masuk ke pekarangan rumah keluarga I Ketut Muliawan di Bali telah ditutup sejak 21 April 2024 dengan tumpukan barang-barang bekas upacara tanpa pemberitahuan resmi.

Hal ini menyebabkan gangguan psikis bagi I Ketut Muliawan, istri Ni Ketut Artani, mertua Ni Nyoman Riden, dan anak perempuan mereka Ni Luh Gede Wahyudi Pratiwi.

Menurut I Ketut Muliawan, penutupan akses jalan ini dilakukan terkait dengan kasus hukum yang dijalani oleh istrinya, Ni Ketut Artani.

IMG 20240509

Ni Ketut Artani telah menjalani proses hukum selama 3 tahun 8 bulan dan mendapatkan remisi, dengan wajib lapor setiap bulan yang akan berakhir pada Agustus 2024.

“Kenapa kami mengalami hukuman dari adat yang begitu berat bagi keluarga kami, padahal kami sudah membayar kesalahan kami sesuai dengan hukuman yang berlaku,” ungkap I Ketut Muliawan.

Penutupan akses jalan ini bukan hanya mengganggu kehidupan sehari-hari keluarga I Ketut Muliawan, tetapi juga berdampak pada psikis mereka. Ni Nyoman Riden, mertua I Ketut Muliawan, yang berusia 75 tahun, dan Ni Luh Gede Wahyudi Pratiwi, anak perempuan mereka yang berusia 22 tahun, juga merasakan imbas dari masalah ini.

I Ketut Muliawan, yang juga diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pemangku desa di Pura Beji Kayangan Tiga sejak 2018, berharap agar keadilan ditegakkan dan mereka dapat kembali hidup bermasyarakat pada umumnya.

“Maksud saya jangan menghakimi, tetapi mohonlah bersikap bijak,” harap I Ketut Muliawan.

Sekedar diketahui, kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan hukum adat harus dilakukan dengan adil dan proporsional, mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat. Penting untuk mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan