Hukrim

Pengacara Nenek Bahriyah: Pihak Lawan Kehabisan Cara, Makanya Serang Pribadi Melalui Isu Laporan Penggelapan

×

Pengacara Nenek Bahriyah: Pihak Lawan Kehabisan Cara, Makanya Serang Pribadi Melalui Isu Laporan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221216
Foto: Pengacara Nenek Bahriyah (kiri), Pimred Detikzone (kanan )

Sumenep, Detikzone.net- Ach. Supyadi, S.H, M.H, Pengacara Nenek Bahriyah (71) yang getol mengawal kasus dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan memberikan klarifikasi menukik terkait isu penggelapan yang katanya telah dilaporkan ke Polsek Tlanakan.

“Saya secara pasti tidak pernah melakukan penggelapan uang seperti yang diberitakan,” tegas Ach. Supyadi, pengacara asal kota Keris Sumenep.

Ia menduga pemberitaan terkait menggelapkan uang ini masih erat kaitannya dengan perkara yang dia tangani pada kasus Nenek Bahriyah.

“Jadi pada kasus nenek Bahriyah ini pihak lawan sudah kehabisan cara menghadapi saya, makanya sampai cari bahan menyerang pribadi saya, sehingga nampak mencari-cari dan menggiring-giring ke penggelapan, padahal itu uang honor saya karena menjadi kuasa dalam pengurusan perkara di PTUN Surabaya pada kasus PAW Gugul di Kecamatan Tlanakan, kasusnya sudah saya tangani secara baik dan benar, tapi dipertengahan jalan saya ditekan dan diminta mengundurkan diri,” tukasnya.

“Rekamannya masih ada waktu minta saya mengundurkan diri, soal uang yang dikirim melalui transfer memang iya, tapi itu kan uang honor kuasa saya dan terhadap sisanya sudah tidak saya minta, lalu penggelapannya dimana,” imbuhnya.

Pria berjuluk Lawyer Single Fighter ini memastikan hingga kini belum ada undangan terkait isu pelaporan tersebut.

“Soal adanya undangan ke saya seperti yang disampaikan Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo disalah satu berita, itu saya rasa juga tidak benar, kalau memang Polsek Tlanakan mengirim undangan ke saya, cek bukti pengiriman melalui pos atau orang, karena saya tidak pernah mendapatkan undangan apapun dari Polsek Tlanakan,” tukasmya.

Celakanya, isu laporan itu terkesan janggal. Jika pun benar, patut dipertanyakan.

“Saya seorang advokat, jadi jelas berdasarkan UU 18/2003 tidak dapat digugat perdata atau pidana, undangan klarifikasi juga tidak bisa langsung karena saya advokat yang dilindungi kode etik dan melalui organisasi,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait isu yang berkembang mengenai laporan melalui nomor yang didapat dari salah satu ketua organisasi, Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo masih belum menjawab hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan