Pontianak – Ketua Umum Asosiasi Lentera Menyoroti Larangan Terhadap Pelaku UMKM Buka 24 Jam, dengan dalil penataan pembinaan dan kemanan berdasarkan peraturan Daerah kabupaten klungkung nomor 13 tahun 2018.(28/04/2024).
Dilansir Tvonenews.com sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan tidak pernah ada larangan bagi warung warung Madura untuk berjualan 24 jam.
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.
Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ketua Umum Asosiasi Lentera UMKM Kita kepada awak media mengatakan bahwa seyogyanya pemerintah mendukung para pelaku UMKM yang notabene adalah tonggak atau penyangga ekonomi bangsa ini, bukan malah sebaliknya mengeluarkan prodak hukum berdasarkan perda yang bisa merugikan para pelaku UMKM.
“Yang paling penting adalah jika terapkan seharusnya bukan untuk pelaku UMKM akan tetapi para Raksasa yang hingga saat ini telah menginjak injak masyarakat kecil, berlakukanlah peraturan tersebut kepada pengusaha ritel modern swalayan dan supermarket, karna mereka sudah mempunyai kekuatan finansial,” katanya.
“Ketimbang pemerintah mempersulit gerak UMKM akan lebih baik pemerintah mencabut seluruh izin ritel modern karna sangat jelas membunuh para pelakum UMKM disekitar ritel modern tersebut,” tuturnya.
“Saatnya Pelaku UMKM bersatu jangan takut dengan penindasan atau tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.