Pamekasan, Detikzone.net Suami Sri Suhartatik, Aipda Mohammad Erfan yang merupakan anggota Polsek Pakong sekaligus orang yang dikabarkan menjadi bos kost- kost-an menjelaskan secara gamblang terkait sertifikat tanah yang diperoleh dari mertuanya bernama H. Fathollah Anwar seluas 1805.
Bahkan anehnya, Aipda Mohammad Erfan suami pelapor nenek tua renta bernama Bahriyah ( 71) warga Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan seakan yakin dirinyalah yang benar hingga menyebut siap jika dibawa ke ombudsman.
Dalam beberapa video yang ada di meja Redaksi Detikzone.net, Aipda Mohammad Erfan, anggota Polsek Pakong itu lantang bersuara seraya menunjuk nunjuk sertifikat dengan jarinya.
“Ini arsip yang saya terima dari BPN waktu itu pak Rudi. Kalau mau rekamannya saya punya. Saya ngomong keabsahannya semua saya rekam. Jadi saya mau ke Ombudman mau kemana saya siap pak. Saya siapkan data-datanya, saya tidak mundur pak kalau urusan saya bener,” kata Aipda Mohammad Erfan.
Namun saat disinggung apakah sebagai penerima waris, suami Sri Suhartatik yang merupakan anggota Polisi itu hanya menjawab semua ulah BPN.
“Nikah kabbi ulanah BPN pole pak, (ini semua ulahnya BPN Pak, red).
Luas deri pihak kaessah ( dari pihak sana, red ) 2.813 sedangkan yang punya saya 1805 . Neng leter C lakar Nika pak 2800, (di Leter C memang 2800,” sebut Aipda Mohammad Erfan sambil menunjuk-nunjuk sertifikat melalui jarinya.
Celakanya, Aipda Mohammad Erfan mengaku tidak tahu dasar penerbitan sertifikat mertuanya atas nama H. Fatollah yang terbit pada tahun 1999.
“Dengan dasar apa saya kurang paham dulu. Intinya kaule nika olle deri oreng seppo. Jadi kita itu menerima aja,” tandasnya.
Pernyataan Aipda Mohammad Erfan tersebut tersebut terkesan berbanding terbalik 180 derajat dari data leter C milik nenek tua Bahriyah yang saat ini jadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilayangkan istrinya bernama Sri Suhartatik.
Berdasarkan data otentik, tanah milik nenek Bahriyah (71) sesuai Leter C Nomor 2208.
Sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1976 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.
Bahkan sejak tanah itu disertifikat secara resmi pada tahun 2008 hingga 2015, nenek Bahriyah selalu membayar pajak bangunan.
Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.
Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.
Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).
“Yang jelas kebenaran akan menemukan jalannya sendiri mas. Allah SWT tidaklah tidur,” kata pengacara nenek Bahriyah, Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Lawyer Single Fighter kelahiran Sumenep itu meyakini 100 persen, kasus yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka di Polres Pamekasan itu akan dimenangkan dirinya di PN Pamekasan.
“Kemarin sudah sidang keenam. Sidang agenda pembuktian di PN sudah ditunda selama dua kali dan akan dilanjutkan selesai hari raya Idul Fitri. Kita mengajukan 23 berkas. Sementara disana kalau tidak salah 10 berkas,” tukas Ach. Supyadi, Senin, 08/04.
Berkenan dengan itu, anggota Polsek Pakong beserta Sri Suhartatik belum terkonfirmasi. Sebab, media ini tidak punya akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Diwartakan sebelumnya,– Adanya dugaan konspirasi jahat ihwal ditetapkannya pemilik sah tanah Nenek Bahriyah (71) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah yang diklaim milik Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong, terus menjadi kemelut berkepanjangan dan belum menemui babak akhir. Minggu, 07/04/2024.
Kendati keadilan hukum di Polres Pamekasan layaknya ada di titik nadir, masih banyak pihak yang terus memberikan dukungan moral terhadap Nenek tua Bahriyah yang sudah berusia 71 tahun.
“Dengan menjadikan Nenek lansia sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini sudah jelas adanya dugaan konspirasi jahat. Padahal kasus perdatanya di Pengadilan Negeri berjalan sejak bulan Januari 2024. Terkesan bernafsu dan terburu-buru,” kata kerabat Nenek Bahriyah yang identitasnya minta untuk tidak disebut.
Diketahui, Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Nur Fajri Alim merupakan unit yang menangani kasus Nenek tua Bahriyah hingga menjadi tersangka. Sementara, Kasatreskrim dan Kapolres AKBP Jazuli Dani Irawan merupakan atasannya.
Bahkan Kapolres terkesan pasang badan saat jumpa Pers dengan memberikan penjelasan detail terkait status tanah yang katanya ada jual beli maupun status tersangka Nenek Bahriyah yang di klaim sudah ditangani secara profesional dan tidak ada dugaan kriminalisasi kendati kasus tersebut berjalan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sesuai bukti dokumentasi yang didapat media ini, beberapa bulan sebelum pemilik sah tanah Nenek Bahriyah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu penyidik Unit Idik III diduga turut hadir saat tanah yang masih bersengketa tersebut dilakukan pengukuran ulang oleh sejumlah oknum..
Padahal tidak ada aturan yang memperbolehkan tanah sengketa dilakukan pengukuran ulang secara sepihak. Apalagi sesuai dengan Later C, peta bidang dan Warkah, tanah tersebut masih sah milik Nenek tua Bahriyah.
Sementara, Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong yang mengaku pemilik tanah atas nama orang tuanya H. Fathollah Anwar hanya punya sertifikat yang katanya didasari jual beli namun tanpa ada bukti akta jual beli apalagi warkah tanah.
Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Nenek tua Bahriyah (71), Ach. Supyadi, S.H., M.H menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki istri anggota Polsek Pakong bernama Sri Suhartatik itu diduga bodong lantaran tidak adanya Warkah atau dokumen Penerbitan SHN No.1817 a.n. H. Fathollah Anwar di BPN.
“Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No.1817 atas nama H. Fathollah Anwar sampai detik ini tidak ditemukan di BPN. Namun Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No. 2988 atas nama Bahriyah sudah diketemukan,” sebutnya.
“Maka atas tidak diketemukannya Warkah SHM 1817 atas nama H. Fathollah Anwar yang dipegang Sri Suhartatik tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa SHM 1817 itu diduga kuat sebagai sertifikat bodong,” tandas pengacara asal Kota Keris Sumenep ini. Sabtu, 06/04/2024, malam.
Berkenan dengan itu, istri anggota Polsek Pakong Sri Suhartatik belum terkonfirmasi. Sebab, media ini tidak punya akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.