SURABAYA – Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Pasalnya Abdullah Baawad dan pengacaranya menggugat ahli waris keluarga Almarhum Mulyono di pengadilan negeri Surabaya dengan relass panggilan (Surat Catatan) nomor 295/Pdt.G/2024/PN.Sby. Namun anehnya, isi gugatan tidak sesuai dengan nama nama orang yang Tergugat di pengadilan Negeri Surabaya bahkan dibawah umur ikut tergugat.
Diketahui Pengacara Abdullah Bawaad atas nama Nor Cholis, SH., M.H dan RR Isti Hardiyanti, SH
Alamat Kantor Platuk No.113 Surabaya. Kaduanya dinilai tidak tahu diri dan tidak Profesional dalam bertindak sebagai Advokat lantaran Anak dibawah umur ikut di gugat perdata di pengadilan negeri Surabaya dan membuat majelis hakim jurusita Pengganti/penitera PN Surabaya marah.
Sementara Mochammad Rifki Al-ula menyayangkan kinerja dua Advokat Abdullah Bawaad yang tidak tahu diri dan profesional yang dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya mengenai Tanah dan rumah tinggal jalan Sawah Polo SR III Nomo 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Bahwa Ponakan saya atas nama Nuril Islami Kelahiran Surabaya 03-02-2010 yang masih mengenyam sekolah di SMP Surabaya ikut tergugat dalam perkara perdata ini. Akhirnya Majelis Hakim marah kepada Nor Cholis, SH., M.H, RR Isti Hardiyanti, SH Alamat Kantor Platuk No.113 Surabaya dan minta sidang ditunda sampai 3 April 2024,” Kata Rifki Al-ula di Pengadilan Negeri Surabaya,” Rabu 27 Maret 2024.
Sementara, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Gugatan Perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Penggugat Abdullah Bawaad terkesan dipaksakan dan mau menang sendiri tanpa bukti bukti Akta Jual beli dan surat pernyataan pengalihan status hak pemakaian lahan.
Direlass Pengadilan (Surat Tercatat) Nomor:295/Pdt.G/2024/PN.Sby terdapat unsur pemaksaan oleh Penggugat (Abdullah Bawaad) bahwa tergugat tidak boleh mengajukan pengalihan atau bantuan hukum kepada siapapun dan majelis hakim diperintahkan untuk memutus sesuai keinginan Abdullah Bawaad (Penggugat).
KAKI menilai Abdullah Bawaad merupakan orang hebat sampai berani memerintahkan hakim pengadilan negeri Surabaya untuk memutus perkara gugatan perdata sesuai keinginannya.
“Diketahui dalam gugatan ini, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi juga digugat oleh Abdullah Bawaad dan Pengacaranya yang dinilai tidak tahu diri dan profesional sebagai Advokat,” ungkap Aktivis KAKI Pengawal Perkara ini,” Rabu (27/03/2024).
Hingga berita ini terbit, media ini belum punya akses ke Pengacara tersebut.