HukrimPeristiwa

Beri Keterangan Palsu, Kapolres Pamekasan Akan Dilaporkan

×

Beri Keterangan Palsu, Kapolres Pamekasan Akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
20240326 232514 0000 1
Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K saat memimpin langsung press release kasus pemalsuan sertifikat tanah yang mentersangkakan pemilik tanah Bahriyah, nenek buta berusia 61 tahun.

Pamekasan, Detikzone.net-  Setelah dugaan kriminalisasi terhadap Lansia buta viral, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur panik mengundang jumpa pers bersama wartawan. Selasa, 26/03/2024.

Namun bukan mendapat simpati publik, upaya klarifikasi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan justru semakin memperjelas borok ketidakberesan proses hukum kasus tersebut.

Bahkan, selain menyebut tersangka nenek Bahriyah tidaklah buta, pria bertubuh gempal tersebut secara gamblang mengatakan tanah milik Lansia yang terzalimi itu diperjual belikan dengan adanya sertifikat.

“Itu pada tahun 98 ada sertifikatnya ya, mana sertifikatnya, …iya, pada tahun 1999 tanah ini diperjual belikan dengan dibuktikan adanya sertifikat atas nama Haji Fathollah, seluas 1800,05 di tahun 99 ada, sudah di cek rekan-rekan, jadi awal tahun…” demikian potongan video Kapolres Pamekasan saat jumpa pers yang beredar luas ke sejumlah group WhatsApp.

“Saat jumpa pers, Kapolres tidak membuktikan adanya akta  jual beli serta bukti pendukung lain terkait jual beli tanah nenek Bahriyah. Kapolres hanya menegaskan adanya sertifikat. Aneh sekali,” ujar salah satu wartawan kepada Detikzone.net usai menghadiri jumpa pers.

Pernyataan Kapolres terkait tanah diperjualbelikan memantik amarah dan reaksi keras dari Keluarga Nenek Bahriyah, H. Fauzi.

H. Fauzi menegaskan, tanah diperjual belikan adalah keterangan palsu, karena sama sekali tidak ada jual beli.

“Saya pastikan Kapolres Pamekasan tidak akan bisa menunjukkan buktinya karena memang tidak ada jual beli. Ini dari keluarga, InsyaAllah akan melaporkan secara pidana atas dugaan keterangan palsu,” tegasnya.

“Saya juga pastikan sertifikat lawan tidak ada warkahnya dan soal SPPT itu dari semenjak di hibahkan ke Ibu sampai 2015 itu dibayar oleh Ibu,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum lansia buta bernama Bahriyah yakni Arief Syafrillah, S.H saat dikonfirmasi menyatakan siap memberikan advokasi kepada kliennya.

“Nanti kami siap mengadvokasi klien untuk membuat laporan pidana atas keterangan palsu tersebut. Kami juga akan totalitas,” tandas  Arief Syafrillah.

Tinggalkan Balasan