JAKARTA – Diketahui MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik canggung.
“Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (13/3/2024) kemaren lusa.
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga.
“Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal,” jelasnya dikutip media ini.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
“Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas,” jelasnya di Republika Online.
Menanggapi Koordinator MAKI Soal Penahanan Tersangka Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Karena terkendala Pangkat, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika saat ini polisi belum melakukan penahanan,” jelasnya.
Jika yang menjadi Kendala untuk penahanan karena pangkat Penyidik dan Kapoldanya dibawah tersangka dalam artian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto bintang dua (2) sedangkan Drs. Firli Bahuri, M.Si Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian bintang tiga (3).
“Alangkah baiknya, Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Langsung saja membuat Pengajuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahannya Karena beliau berpangkat Bintang empat (4) tentunya lebih tinggi pangkatnya daripada Komjen pol (Purn) Firli Bahuri, M.S.I. Bintang Tiga (3).
“Perlu diketahui, KAKI rasa soal tidak ditahannya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo bukan karena Pangkat melainkan ada pertimbangan pertimbangan hukum yang harus dilalui oleh Penyidik bukan Penyidak,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 16 Maret 2024.
Diketahui Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani KPK, Syahrul menjadi tersangka dan telah ditahan.
Polisi juga menetapkan Firli sebagai tersangka gratifikasi dan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Kini, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas pemeriksaan Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbaiki.
Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski sejumlah pihak mendesak polisi agar segera menahan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu.
Polisi juga menyelidikan adanya pidana pencucian uang oleh Firli setelah polisi menemukan sejumlah aset yang tidak dilaporkan kepada KPK.
#Polri Hebat Bermartabat
#Kepolisian Presisi Sejati