PAMEKASAN, Detikzone.net -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten di Gedung PKP RI Jalan Kemuning no. 22 Pamekasan. Sabtu 2 Maret 2024 malam.
Semula, rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU kabupaten Pamekasan terjadwal sekitar pukul 14.00 wib, namun tak terlepas dari kendala akhirnya pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan sekitar pukul 19.00 wib, lantaran adanya aksi unjuk rasa yang menyatakan meminta penyelesaian dan kejelasan akan kecurangan di berbagai Dapil di Kabupaten Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili kepada sejumlah awak media mengatakan, untuk rekap kabupaten hari ini adalah setiap format berpedoman dengan PKPU 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024.
“Dalam pelaksanaannya ini dimulai dari tingkat DPRD kabupaten, kemudian nanti bergeser ke tingkat DPRD Provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke Presiden dan wakil presiden,” katanya.
Lanjut Halili menambahkan, formatnya di mulai dari setiap dapil. Artinya, ini di mulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5. Ini di acak berdasarkan kesiapan dari masing masing dapil dan kesepakatan dengan para saksi dan Bawaslu.
“Dan target pada tanggal 5 Maret ini semua jenis rekapitulasi Pemilu sudah selesai,” ujar Halili.
Disinggung soal jadwalnya pelaksanaan sampai molor, Halili menjelaskan bahwa memang molor.
“Semula dijadwalkan jam 2 namun ternyata dimulai pada malam hari, hal ini terjadi karena adanya dinamika yang terjadi dan itu menyebabkan sedikit jadwal tertunda. Terkait dengan hitung ulang sudah kami sampaikan apabila memang benar ada kecurangan pelanggaran administrasi dan sebagainya itu sudah ada wadahnya yaitu bisa di sampaikan kepada Bawaslu,” ucapnya .
Ia menyebut, kalau ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau perilaku yang di lakukan oleh penyelenggara bisa disampaikan kepada DKPP, dan jika kemudian tidak puas dengan hasil perhitungan suara itu ranahnya bisa di sampaikan ke mahkamah konstitusi.
“Yang jelas semua tahapan itu sudah berjalan sesuai regulasi dan aturan jadi ketika ada misalnya di rekap gaduh ada komplain dari saksi kemudian komplain dari pengawas itu pada saat itu juga sudah di tindak lanjuti bahkan ada di beberapa desa itu yang sempat dilakukan penghitungan surat suara ulang dan itu semuanya sudah clear dan clean di tingkat kecamatan,” pungkasnya.