Hukrim

ICON RI Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi DPRD Jatim

IMG 20240304 WA0548

kasus Jasmas DPRD jatim

Surabaya-  Santer beredar kabar di kalangan aktivis anti korupsi terkait kasus suap dana hibah sebesar Rp 39,5 miliar. yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak akan terus bergulir.

Kasus tersebut masih berpotensi menyeret nama-nama lain.Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi ICON RI, Ramot Batubara.Ia menuturkan akan ada tersangka baru dalam pusara kasus yang menghebohkan Jawa Timur tersebut.

“Sebagai lembaga anti rasuah, KPK sudah seharusnya melakukan pengembangan kasus korupsi Jasmas dan KPK harus segera menetapkan tersangka baru,” tutur Ramot, Senin (4/3/2024).

Ramot menambahkan tidak menutup kemungkinan, salah satu Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur dari partai besar berinisial S, akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bisa jadi S akan ditetapkan sebagai tersangka, saya sangat mendukung upaya KPK untuk mengusut tuntas,kasus ini setuntas-tuntasnya. Siapa saja yang terlibat harus diseret ke balik jeruji besi, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Vonis Sahat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika Sahat tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka digantikan dengan pidana 4 tahun penjara serta hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun.

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Exit mobile version