Sumenep, Detikzone.net- Aneh, pasca diberitakan dugaan penerima upeti haram lahan parkir liar yang bikin macet jalan di depan kantor kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, oknum dinas Perhubungan ( Dishub ) setempat menyuruh wartawan hapus berita. Selasa, 27/02/2024.
Wini yang disebut sebagai penerima upeti oleh tukang parkir setempat malah tidak terima diberitakan yang katanya tanpa konfirmasi.
Padahal, Detikzone.net sudah melakukan konfirmasi ihwal dugaan penerima upeti haram tersebut.
Namun bukan memberi klarifikasi malah justru ngajak bertemu untuk menceritakan hal sebenarnya.
Baca Juga : Ternyata, Penerima Upeti Parkir Liar Diduga Oknum Dishub Arjasa Sumenep
Baca Juga : Semrawut Parkir Liar Berbayar, Tukang Parkir Akui Setoran ke Oknum Petugas Kecamatan Arjasa
Setelah berita tayang, oknum petugas Dishub tersebut justru menyuruh wartawan untuk melakukan hal yang melanggar kode etik jurnalistik atau dilarang oleh Dewan Pers terkait menghapus berita yang sudah terbit.
Sebab masih ada hak jawab atau hak sanggah yang harus dilakukan tanpa harus menghapus berita.
Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang pedoman Media Siber butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.
“Saya pengin ketemu itu bukan berarti saya menerima uang pak, saya pengin ketemu sampeyan itu pengin tau siapa yg ngomong dan pengin ketemu langsung bukan asal nulis. Hapus pak beritanya, saya tak pernah menerima uang parkir majek todus,” kata Wili oknum Dishub Arjasa.
“Saya mengajak ketemu itu biar tahu asal usulnya jangan asal noles, disana tidak ada campur tangan Dishub. Saya atas nama wini pak,” tandasnya.