Pasuruan- Tanah warisan tiba tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain, Munawaro ahli waris sebidang tanah yang berlokasi didepan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asmuny, Jl.KH Asmuny Coban Kebotohan Selatan akan melaporkan Kades Kebotohan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan MZ ke Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Munawaro menuturkan dirinya terpaksa akan melaporkan Kades, karena diduga MZ ikut terlibat persekongkolan dengan salah satu warganya dalam pengajuan program PTSL.
“Tanah tersebut merupakan tanah saya yang saya dapat dari orang tua, semua ahli waris sudah mendapat bagian masing – masing, saya tidak pernah tanda tangan apapun tapi kenapa tanah tersebut sudah beralih atas nama orang lain,” tutur Munawaroh didampingi Tar anaknya.
Terpisah aktivis anti mafia tanah Danitri menuturkan dirinya beserta seluruh rekan aktivis siap mendampingi Munawaro untuk merebut kembali haknya.
“Kami siap mendampingi siapapun yang tanah atau haknya sudah dirampas tapi kami juga tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah),” tegas Danitri, Sabtu (24/02/2023).
Sementara itu Kades Kebotohan saat dikonfirmasi menyampaikan sudah pernah melakukan mediasi terkait kasus tersebut.
” Saya sudah pernah melakukan mediasi para ahli waris, saya tunggu di kantor Mas untuk lebih jelasnya,”terang Kades.