Subang, Detikzone.net- Oknum Kades Cikadu, Kecamatan Cijambe, kabupaten Subang diduga dengan sengaja berpihak ke salah satu Paslon sehingga ada indikasi membagikan uang dari Tim sukses kepada warga Cikadu untuk meluluskan dukungannya.
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi pada malam selasa tanggal 13 pebruari 2024 minggu lalu berlokasi di wilayah kampung Cikadu Sabtu 24/02/2024.
Terlihat dari tayangan video yang berdurasi 24 detik diduga salah satu timses di depan warga saat berkumpul dari tayangan video tersebut dengan nada bahasa sunda tah pak haji artos tos di pasihken satu juta ewang ti pak lurah ngadukung pak haji uteng mudah mudahan cing jadi suara.
Inih pak haji uang sudah di berikan satu juta per orang dari pak lurah untuk mendukung pak haji uteng mudah mudahan uang tersebut menjadi suara.
Dalam tayangan video tersebut diduga kuat kepala desa cikadu terlibat dalam memenangkan satu paslon dan satu paket dengan pasangan lainya yakni caleg DPR-RI, DPRD Provinsi jawa barat dan DPRD kabupaten Subang dari partai Golkar.
Tak hanya video tersebut namun dugaan keterlibatan kepala desa cikadu tersebut membagikan lewat pesan WhatsaAp kepada warganya mensosialisasikan kertas surat suara 3 pasangan calon, diantaranya DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Subang dapil 1.
Hal itu terlihat screnshot pesan Whatsaap Kades Cikadu dengan membagikan 3 kertas surat suara kepada warganya.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.
Namun sampai berita ini ditayangkan kepala desa Cikadu Kecamatan Cijambe belum dapat dikonfirmasi.