Sumenep, Detikzone.net- Diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput saat rapat koordinasi di Pendopo Kecamatan, Sekretaris PPK dan Plt. Camat Arjasa akan dilaporkan ke Polisi. Kamis, 22/02/2024.
Pengusiran wartawan saat rakoor Forkopimcam tersebut berawal saat wartawan meminta ijin untuk meliput kegiatan rakoor. Namun bukan mendapat respon positif malah justru direspon negatif.
“Tidak boleh diliput pak ini rapat internal saja,” kata Plt Camat Arjasa seraya menghampiri wartawan yang sedang meliput.
Lantas, wartawan mempertanyakan dasar hukum tidak diperbolehkannya meliput saat ada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
Jangankan kegiatan rakoor dan seputar pemilu 2024, saat terjadi peperangan saja wartawan tidak ada larangan untuk meliput.
Mendengar argumentasi itu, kemudian, Sekretaris PPK Arjasa beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri wartawan yang meliput seraya berbicara lantang bahwa tidak boleh meliput dan tidak pakai dasar dasar hukum.
“Gak boleh. Gak pakai hukum lah saya,” sebut Sekretaris PPK Arjasa.
Disinggung tupoksinya sebagai apa melakukan dugaan pengusiran terhadap Pers, Sekretaris PPK ini menyebut sebagai orang.
“Sebagai orang,” tandas dia.
Percekcokan di pendopo Kecamatan tersebut membuat kegiatan rakoor berhenti sejenak.
Hingga berita ini terbit, 2 wartawan yang saat ini ada tugas di Kepulauan Kangean hendak melakukan proses pelaporan ke Polsek setempat.