HukrimPolitik

Halangi Tugas Jurnalistik, Sekretaris PPK dan Plt Camat Arjasa Sumenep Resmi Dilaporkan

IMG 20240222 160405 scaled
Foto: Rakib (Panjinasional.com), kiri, Igusty Madani (Detikzone.net)

Sumenep, Detikzone.net- Halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan rapat koordinasi (Rakoor) di Pendopo Kecamatan, Plt Camat Arjasa dan Sekretaris PPK Arjasa resmi dilaporkan. Kamis, 22/02/2024.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Bripka Misruji di ruang kerjanya, Jl. Raya Arjasa No 26, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Selama kurang lebih 2 jam, pewarta media ini didampingi Kabiro Panjinasional dimintai keterangan seputar kronologis kejadian.

Responsif-Nya Polsek Arjasa, Kecamatan Kangean dalam menerima laporan wartawan patut diapresiasi. Sebab, telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.

“Sudah menjadi tugas dan tupoksi kami mas dalam memberikan pelayanan terbaik. Tugas kami memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada semua masyarakat tanpa pandang bulu,” kata Kapolsek Arjasa, Iptu Moh. Nurul Komar.

Sementara itu, pengacara Detikzone.net, Sulaisi Abdurrazaq yang sekaligus pembina relawan Infant Gibran (Brigib) memberikan apresiasi atas responsif-Nya Polsek Arjasa.

Sulaisi Abdurrazaq berharap Polsek Arjasa bekerja dengan profesional.

“Saya meminta Polsek Arjasa bekerja dengan profesional,” harapnya.

Diwartakan sebelumnya, Plt Camat Arjasa dan Sekretaris PPK Arjasa diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas melakukan peliputan di Pendopo kantor Kecamatan setempat.

Pengusiran tersebut berawal saat wartawan meminta ijin untuk meliput kegiatan rakoor. Namun bukan mendapat respon positif malah justru direspon negatif.

“Tidak boleh diliput pak ini rapat internal saja,” kata plt Arjasa seraya menghampiri wartawan yang sedang meliput.

Lantas, wartawan mempertanyakan dasar hukum tidak diperbolehkannya meliput saat ada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.

Jangankan kegiatan rakor dan seputar pemilu 2024, saat terjadi peperangan saja wartawan tidak ada larangan untuk meliput.

Kemudian, Sekretaris PPK Arjasa beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri wartawan yang meliput seraya berbicara lantang bahwa tidak boleh meliput dan tidak pakai dasar dasar hukum.

“Gak boleh. Gak pakai hukum lah saya,” sebut Sekretaris PPK Arjasa.

Disinggung tupoksinya sebagai apa melakukan dugaan pengusiran terhadap Pers, Sekretaris PPK ini menyebut sebagai orang.

“Sebagai orang,” tandas dia.

Percekcokan di pendopo Kecamatan tersebut membuat kegiatan rakoor berhenti sejenak.

Exit mobile version