Pamekasan, Detikzone.net- Lantaran sakit hati karena putus cinta, Kacong Arye Youtuber sensasional asal Kecamatan Rubaru Sumenep lantas menyebarkan video porno mantan kekasihnya hingga dilaporkan dan diringkus Polres Pamekasan.
Aksi berani yang dilakukan pelantun lagu Ganjar- Mahfud dan Nyareh Ampongan kini sudah menerima ganjaran pahit.
“Kasus yang menimpa Kacong Arye ini Cinta membawa petaka,” ujar Ahmad Amien, pelapor Kacong Arye kasus UU ITE dan Kesusilaan di Polres Sumenep yang saat ini masih dalam tahap Sidik.
Sementara, Kapolres Pamekasan melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo saat jumpa pers bersama puluhan wartawan mengatakan, ditahannya YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, kasus dugaan pornografi.
“Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye. Sebelumnya, tersangka dan korban pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan,” katanya.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang dan tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin,” sebutnya.
Saat hubungannya Kandas, Tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
“Tersangka mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” ungkapnya. (6/2/2024).
Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Kompol Andy Purnomo.