Pasuruan, Detikzone.net- Kepala Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan terancam diberhentikan hanya gara – gara menolak permohonan informasi keterangan riwayat tanah yang diminta salah satu warganya.
Kejadian berawal ketika salah seorang warga Desa Ngembal bernama Gatot Supadi, permohonannya selalu ditolak Kepala Desa saat meminta informasi keterangan riwayat tanah miliknya yang saat ini sudah dijadikan kantor desa Ngembal.
” Suya sudah berulang kali menemui Pak Kades untuk meminta surat keterangan riwayat tanah tapi selalu ditolak,” tutur Gatot,Senin(29/01/2023).
Sementara itu, Kades Ngembal (AR) saat dikonfirmasi dikantornya menyampaikan jika dirinya tidak bisa memberikan keterangan riwayat tanah kepada Gatot karena ia sendiri tidak tahu pasti riwayat tanah yang saat ini dijadikan kantor desa Ngembal.
” Pokoknya saya tidak tahu pasti asal usul tanah kantor desa Ngembal yang tahu kades sebelumnya,” terang Pak Kades.
Terpisah, Ivan aktivis anti korupsi dari Pasuruan menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.
Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
“Hal ini sudah sangat jelas diatur di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa,” tegas Ivan.
Ivan menambahkan jika Kades menolak permohonan informasi warga maka Kades bisa diberhentikan.
” Sesuai ketentuan Pasal 28(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkas Ivan.