SAMPANG, Detikzone.net – Dalam rangka menjalankan amanah UU No 7 Tahun 2017 serta memaksimalkan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ketapang telah melantik sebanyak 255 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan sekaligus melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) tentang tata cara melaksanakan tugas Pengawasan TPS.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Hotel Melati Jalan Raya Lebak, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Senin 22/01/2024
Hadir dalam pelantikan tersebut ketua Bawaalu Sampang Muhalli (Forkopincam) kecamamatan ketapang, diantaranya Camat Ketapang Bambang Suharyadi, Kapolsek Ketapang Iptu Hafissulah Mokoginta, Koramil Ketapang yang diwakili Peltu Jasuli, Penagawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Ketapang, Staf PPK Kecamatan Ketapang, serta semua staf Panwaslu Kecamatan Ketapang dan 255 PTPS yang dilantik.
Ketua Pokja Pembentukan PTPS Mad Juri, mengatakan, sebanyak 255 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Ketapang telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Setelah melewati seleksi administrasi dan wawancara kami menetapkan dan melantik sebanyak 255 orang terpilih untuk menjadi Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pemilu tanggal 14 Pebruari nanti,” ujarnya
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli, dalam arahannya menekankan kedisiplinan, komitmen dalam menjalankan pengawasan yang akan menjadi garda terdepan dalam mengawal suara rakyat.
“Saya minta bapak ibu untuk menjaga kesehatan, tidak boleh sakit, dan yang tidak kalah penting adalah jaga marwah lembaga Bawaslu ini dengan cara bapak ibu disiplin serta menjaga komitmen dan sumpah yang telah di ucapkan,” tegas Muhalli
Pada saat pemberian materi pembekalan kepada Pengawas TPS, Abdul Waffar selaku Koordiv HPPM-HM Panwaslu Kecamatan Ketapang menambahkan akan pentingnya penguasaan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas TPS.
Sebab pengawasan dilaksanakan sejak pra pelaksanaan sampai pada pergeseran surat suara dari TPS ke PPS.
“Bapak ibu mulai saat ini harus paham apa yang menjadi tugas, wewenang serta kewajiban sebagai PTPS, sebab bapak/ibu mulai hari ini sudah sah dan sudah punya tanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan,” Tutupnya