Sumenep, Detikzone.net- Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, Lutfil Hakim menyesalkan sikap arogan petugas KPK terhadap salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Mapolres Sumenep, Madura.
“Tugas (kerja) jurnalistik dilindungi UU. Siapapun yg menghalang-halangi kerja jurnalistik , termasuk petugas KPK, bisa dipidana sesuai UU Pers Pasal 18,” kata Lutfil Hakim, Kamis (18/01).
Ia menyarankan kepada wartawan yang disikapi kasar itu agar melaporkan petugas KPK tersebut ke Polres setempat jika terbukti secara nyata merampas kamera atau HP dan menghapus hasil kerja jurnalistik (foto) tersebut.
“Kami sarankan agar wartawan yang bersangkutan melaporkan tindakan petugas KPK itu ke Polres setempat,” tegasnya.
Senada dengan Ketua PWI Jatim, ketua PWI Sumenep sangat menyesalkan tindakan dugaan intimidasi petugas KPK terhadap wartawan di Sumenep.
“PWI Sumenep juga sangat menyesalkan tindakan yang demikian,” kata M. Samsul Arifin melalui keterangan tertulisnya.
M. Syamsul Arifin menyebut, PWI Sumenep akan mengawal bahkan akan ikut melaporkan kasus tersebut.
“Jika korban mau melaporkan ke Mapolres, PWI Sumenep mendukung, bahkan siap ikut melaporkannya,” sebut M. Syamsul Arifin.
Sebab, tutur M. Syamsul Arifin, tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh dibiarkan, karena jurnalis atau wartawan bekerja dilindungi undang undang.
“Tindakan tersebut wajib dilaporkan, agar petugas tidak sewenang-wenang bertindak. Kita sama- sama menjalankan tugas,” tandas M. Syamsul Arifin.
Sebelumnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat tengah berada di Mapolres Sumenep, Madura, Rabu (17/1/2024). Hal tersebut berawal saat sejumlah awak media yang tengah melakukan kegiatan peliputan melihat petugas yang mengaku penyidik KPK memasuki salah satu ruangan Mapolres Sumenep, Madura.
“Awalnya kami tidak menyangka bahwa itu petugas KPK, ketika kami mendokumentasikannya, salah satunya menegur kami dan mengambil tindakan memaksa untuk menghapus file foto di smartphone saya dan beberapa teman lainnya,” ungkap Intan HD.
Intan menuturkan bahwa dirinya juga mengalami sedikit intimidasi dalam melakukan aktivitas peliputan. Hal itu diketahui usai petugas KPK menghapus paksa file foto di smartphone rekan-rekan wartawan media online sambil menakut-nakuti para awak media.
“Cari informasi silakan, jangan mem-foto ya, itu dilarang, karena ini rahasia,” kata Intan menirukan kata-kata petugas KPK tersebut
Kemudian, lanjutnya, petugas KPK itu mengambil handphone lalu menghapus file foto tersebut. “File foto kami langsung dihapus. Dengan nada tegas, petugas tersebut bilang begini, kalau maksa, akan saya laporkan kalian ke pak Kapolres,” lanjut Intan.