PAMEKASAN, Detikzone.net– Langgar kode etik, 3 Personil anggota Polres Pamekasan dipecat.
Ketiganya yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan, untuk Brigadir Septian melakukan pelanggaran yaitu pengguna Narkoba dan Disersi (tidak masuk dinas melampaui batas). Demikian juga dengan Bripda Dhimas melakukan pelanggaran yang sama,” kata Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto kepada wartawan.
Sedangkan untuk Bripka Sigit, kasi Kasi Humas melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan.
Narkoba, Disersi kemudian penipuan dan penggelapan menjadi faktor X Pemecatan ketiga personil Polri yang bertugas di Bumi Gerbang Salam tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bulan Januari menjadi bulan kelabu bagi 3 Personil Polres Pamekasan. Sebab ketiganya mendapat sanksi Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).
3 (tiga) personel Polri tersebut terbukti melanggar peraturan disiplin institusi.
Mereka atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/24) pagi.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Selanjutnya personil pemegang foto yang akan di PTDH dengan dikawal anggota Provost Polres Pamekasan laporan Kepada Pimpinan apel dikarnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
”ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kata dia, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa. peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, ada beberapa penekanan Kapolres Pamekasan, pertama terus cermati dan lakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh anggota dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.
“Kedua terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat,” jelasnya.
Ketiga prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras kita bersama, oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dan terakhir laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.
“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” pungkasnya.