Sumenep, Detikzone.net- Kehebohan Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar belum juga tamat, muncul lagi kasus yang tak kalah heboh mengguncang publik.
Pelapor kasus TKD di Polda Jatim, Moh. Siddik, kini justru dilaporkan atas dugaan tipu gelap terhadap Direktur Utama Sinar Mega Indah Persada, H. Sugianto.
Bahkan, Kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq seakan memulai perang dingin dengan pelapor klien-Nya itu hingga menyebut Moh. Siddik bukan pahlawan namun terduga penjahat.
“Jadi, laporan pidana terhadap Moh. Siddik itu bukan respon dari kekalahan di Pra Peradilan, melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya laporan, yaitu sebelum tahun 2015. Ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” ucapnya Sulaisi Abdurrazaq. Kamis, 11/01/2024.
Menanggapi Laporan hingga pernyataan Sulaisi yang barbar terhadap Moh. Siddik, pengamat kebijakan publik sekaligus pemilik media BagiBerita.com, Fauzi AS turut bersuara.
Fauzi AS meminta pengacara H. Sugianto itu berfikir bijak lantaran kasihan terhadap Dikdik, panggilan karib Moh. Siddik.
“Pertama, saya meminta Sulaisi berpikir lebih bijak. Kasian Siddik. Siddik sudah terlanjur di branding oleh beberapa media seolah punya misi baik melaporkan kasus TKD, lalu Sulaisi membatalkan itu dengan membuka fakta yang sebenarnya, itu bentuk pengamputasian terhadap nama baik orang,” kata Fauzi AS kepada Detikzone.net.
“Yang kedua, saya juga meminta Sulaisi untuk tidak terlalu banyak membuka data yang berisi jejak Dikdik di masa lalu, sebab saya sendiri merasa kasian Dikdik di media ngomongnya tetap santai menanggapi pelaporan tetapi dengan gestur tegang,” tandas pria berambut gondrong ini.
Diberitakan sebelumnya, Diterpa prahara, Pelapor Kasus Tanah Kas Desa (TKD ) Bumi Sumekar Asri, Moh. Sidik kini dilaporkan kasus dugaan tipu gelap oleh H. Sugianto. Kamis, 11/01/2024.
Kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, memastikan bahwa laporan yang dilakukan kliennya itu bukan karena respon kekalahan di Pra Peradilan.
“Jadi, laporan pidana terhadap Moh. Siddik itu bukan respon dari kekalahan di Pra Peradilan, melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya laporan, yaitu sebelum tahun 2015. Ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” ucapnya.
Menurut Sulaisi Abdurrazaq, terjadilnya kasus dugaan tipu gelap itu berawal
pada hari Jumat tanggal 3 Mei sekira pukul 11 Wib.
“Pada saat itu, terlapor datang ke kantor Sinar Mega Indah Persada menemui H. Sugianto menawarkan proyek APBD Sumenep tahun 2013 dengan ketentuan DP 10 persen dari anggaran proyek 3 miliar. Akan tetapi, pada waktu itu, H. Sugianto hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 10 juta melalui transfer atas nama seorang perempuan dan satu unit mobil Honda Civic seharga Rp 240,” ungkapnya.
Ternyata, lanjut Sulaisi, proyek yang dijanjikan terlapor tidak ada.
“Sebab itulah, terlapor dipolisikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Moh. Siddik saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ihwal laporan dugaan tipu gelap yang saat ini bergulir di Polres Sumenep mengatakan terserah dan tidak mengaku melakukan hal tersebut.
“Terserah yang melaporkan, yang penting saya tidak melakukan itu,” kata Moh. Siddik kepada Detikzone.net. Kamis, 11/01 .
Ia lantas menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk melaporkan manakala sudah memenuhi 2 alat bukti yang kuat.
“Semua orang punya hak untuk melapor, tapi nantinya tergantung penyidik. Cuma yang menjadi pertanyaan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak, kan begitu. Saya juga punya hak untuk melapor yang penting punya dua alat bukti yang cukup,” tegas Moh. Siddik.