Hukrim

Diterpa Prahara, Pelapor TKD Resmi Dilaporkan Hingga Disebut Terduga Penjahat

IMG 20240111 133925
Foto: Moh. Siddik

Sumenep, Detikzone.net- Diterpa prahara, Pelapor Kasus Tanah Kas Desa (TKD ) Bumi Sumekar Asri, Moh. Sidik kini dilaporkan kasus dugaan tipu gelap oleh H. Sugianto. Kamis, 11/01/2024.

Kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, memastikan bahwa laporan yang dilakukan kliennya itu bukan karena respon kekalahan di Pra Peradilan.

“Jadi, laporan pidana terhadap Moh. Siddik itu bukan respon dari kekalahan di Pra Peradilan, melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya laporan, yaitu sebelum tahun 2015. Ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” ucapnya.

20240111 133845 0000
Foto: LP (kanan), Kuasa Hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq (kanan)

Menurut Sulaisi Abdurrazaq, terjadi kasus dugaan tipu gelap itu berawal
pada hari Jumat tanggal 3 Mei sekira pukul 11 Wib.

“Pada saat itu, Moh. Siddik ke kantor Sinar Mega Indah Persada yang berkantor di Jl. Sultan Abdurrahman no 9 perum Bumi Sumekar menemui H. Sugianto menawarkan proyek APBD Sumenep tahun 2013 dengan ketentuan pelapor dimintai DP 10 persen dari anggaran proyek 3 miliar. Akan tetapi pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 300 juta.,” ujarnya.

Akan tetapi, beber Sulaisi, H. Sugianto pada waktu itu hanya memberikan sebesar Rp 10 juta melalui transfer yang diminta oleh terlapor agar ditransfer ke Rekening BCA atas nama seorang perempuan.

“Selain itu pelapor menyerahkan. 1 unit mobil Honda Civic FD1 1.8 MT Warna hitam mutiara tahun 2009 dengan Nopol L-1081 senilai harga Rp 240 juta beserta STNK dan BPKB tersebut. Pada hari yang sama pelapor dan terlapor sepakat mobil tersebut diakad Rp 240 juta yang dikuatkan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh keduanya dengan keterangan kwitansi berbunyi ‘Uang Titipan dengan jaminan sertifikat hak milik No 107 dengan luas 593m2 berikut bangunan yang terletak di desa Gedungan, Kecamatan Batuan atas nama MS (inisial),” tukasnya.

Sulaisi menyebut, janji terlapor terkait proyek APBD Sumenep ternyata hanya buai belaka dan tidak ada.

” Selanjutnya 4 tahun kemudian ternyata datang seorang laki laki bernama MS (inisial) mendatangi kantor perumahan bumi Sumekar menemui pelapor dan meminta sertifikat hak milik No 107 dengan luas 593m2 berikut bangunan diatasnya atas nama MS (inisial) sehingga pelapor bertanya kepada MS lalu bagaimana dengan Moh. Sidik kalau nanti meminta sertifikat, sementara dia telah menerima uang Rp 10 juta berikut Mobil seharga Rp 240 juta. Kemudian MS menjawab. Saya dan Muhammad Sidik 1 Tim, nanti Moh. Siddik urusan saya. Lalu MS memberikan uang sebesar Rp 150 juta pada tanggal 9Agustus 2016 sebagai tebusan sertifikat tersebut yang dikuatkan berupa kwitansi,” sebutnya.

Bahkan mengenai hal itu, pelapor minta sejumlah uang yang masih ada di Moh. Siddik melalui Kuasa Hukumnya  bernama Andi Hairul, namun tidak ditemui dan tidak pernah dikembalikan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” tandasnya.

Sementara Moh. Siddik saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ihwal laporan dugaan tipu gelap yang saat ini bergulir di Polres Sumenep menanggapi dengan santai.

“Terserah yang melaporkan, yang penting saya tidak melakukan itu,” kata Moh. Siddik kepada Detikzone.net.

Ia lantas menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk melaporkan manakala sudah memenuhi 2 alat bukti yang kuat.

“Semua orang punya hak untuk melapor, tapi nantinya tergantung penyidik. Cuma yang menjadi pertanyaan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak, kan begitu. Saya juga punya hak untuk melapor yang penting punya dua alat bukti yang cukup,” tegas Moh. Siddik.

 

 

Exit mobile version