Limapuluh – Sat Reskrim Polres Batubara Berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kenderaan Bermotor, Selasa (02/01/2024)
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K.,S.H melalui Kasat Reskrim AKP Irfan MN Alireja., S.I.K., M.H., CPHR., CBA bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 20 November 2023 dimana korban atas nama Ngatemin, sedang berada di rumahnya di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dan sepeda motor bebek merk Honda Supra NF 125 SD warna les putih merah nopol B 6013 EDU di parkirkan di belakang rumahnya.
Namun ketika Ngatemin keluar dan mau menggunakan sepeda motornya, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Padahal kunci kontak sepeda motornya ada pada dirinya.
Ngatemin sempat mencari – cari keberadaan sepeda motornya namun pencahariannya tak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Ngatemin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batubara.
Dari laporan korban tersebut kasat Reskrim AKP Irfan MN Alireja, S.I.K., M.H., CPHR., CBA memerintahkan Panit Resum Ipda Ramadhani Bimo Setiadi., S.Trk., CPHR., CBA dan team Opsnal Resum Polres Batubara untuk melakukan Lidik terkait laporan korban.
Pada hari Selasa, (02/01/2024) sekira pukul. 12.00 wib, team Opsnal Resum yang di pimpin Ipda Ramadhani Bimo Setiadi., S.Trk., CPHR., CBA berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SIW, laki – laki di rumahnya di Dusun VI Desa Mangkai lama Kecamatan limapuluh kabupaten Batubara provinsi Sumatera Utara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dan barang bukti langsung di boyong Team ke Mako Polres Batubara guna di lakukan Proses lebih lanjut.
Saat di konfirmasi terkait hal ini, Minggu (07/01/2024) Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala membenarkannya.