PANGKEP, Detikzone.net – Sidang terkait gugatan objek tanah yang telah dikuasai oleh H. Yunggu sejak 1978 di Pattalasang, Kabupaten Pangkep, menghadapi kebuntuan setelah hasil sidang tadi dikabarkan nihil.
Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, menyampaikan poin-poin kunci yang menjadi fokus pembuktian dan mengecam ketidakjelasan objek gugatan dari pihak penggugat, Ida Wahyuni dan Malang.
“Penggugat harus membuktikan titik letak objek sertifikat dan klaim terkait pengambilan tanah sekitar 300 meter,” katanya.
Sementara itu, H. Yunggu meyakini bahwa gugatan tersebut kabur, karena fakta menunjukkan bahwa lahan telah dikuasainya sejak 1978, dengan luas kurang lebih 5 Are.
Hasil sidang mencatat ketegangan antara penggugat dan tergugat, dimana penggugat ngotot meminta tergugat meninggalkan lokasi yang digugat.
Di sisi lain, H. Yunggu menyatakan keheranannya mengapa harus membayar kepada penggugat, sedangkan tanah yang ditempati bukan milik penggugat dan dia sudah lebih dulu tinggal di sana.
Tergugat H. Yunggu mengklarifikasi bahwa penguasaan lokasi tersebut mendapat arahan dari kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu.
Kepala desa mengarahkan H. Yunggu untuk menempati tanah yang sudah memiliki rumah milik Bonang. H. Yunggu kemudian mengganti rugi objek rumah tersebut, sementara tanah tetap milik pemerintah.
Namun, kuasa hukum tergugat menyatakan kebingungan terkait klaim penggugat terkait lokasi tanah.
Menurutnya, luasan yang diakui tergugat lebih besar daripada klaim penggugat, membingungkan pihak tergugat dalam menentukan objek gugatan yang jelas.
Amiruddin Lili, SH, menyatakan bahwa langkah hukum akan diambil, termasuk menggugat balik.
“Karena pihak tergugat merasa dirugikan oleh penggugat yang melakukan pengukuran tanah tanpa izin,” pungkasnya.
Meskipun sidang belum mencapai kesepakatan, media ini berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga mencapai keputusan akhir. Update selanjutnya akan menyusul seiring berjalannya proses hukum.