Sumenep, Detikzone.net- Langgar aturan, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2023 mendapat sanksi tegas.
Berdasarkan data selama 2023, ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang, sedang sebanyak 2 orang dan sanksi berat sebanyak 8 orang.
“Pemerintah daerah selama 2023 telah memberikan sanksi kepada 14 ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan, baik sanksi ringan hingga berat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Apel Gabungan, di Halaman Kantor Bupati, Selasa (02/01/2023).
Bupati menegaskan, dirinya tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Yang jelas, kami tidak tebang pilih dan akan memproses ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran, karena sanksi itu tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka dan kebencian,” terangnya.
Pada tahun ini, Bupati berharap tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak ada yang mendapat sanksi yang merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Para ASN yang telah berjanji harus menegakkan disiplin, sehingga harus memperhatikan disiplin kerja, integritas, etika birokrasi, moralitas dan aturan lainnya, bahkan meningkatkan motivasi serta kinerja yang lebih baik.
”Kami minta PNS benar-benar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai melanggarnya, karena kami akan menegakkan aturan yang berlaku bagi PNS yang melanggar,” pungkasnya.