Peristiwa

Bea Cukai Madura Gelar Konferensi Pers dan Seremonial Pemusnahan Barang Kena Cukai 

×

Bea Cukai Madura Gelar Konferensi Pers dan Seremonial Pemusnahan Barang Kena Cukai 

Sebarkan artikel ini
IMG 20231207 WA0671
Foto: Jumpa Pers dengan wartawan (kiri) seremonial pemusnahan barang kena cukaiyang dipusatkan di aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura, Jl. Panglima Sudirman No 2, Kelurahan Barurambat, Pamekasan.

Pamekasan, Detikzone.net- Bea Cukai Madura mengelar dua kegiatan sekaligus yakni konferensi pers dan seremonial pemusnahan barang kena cukai.

Kegiatan yang dipusatkan di aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura, Jl. Panglima Sudirman No 2, Kelurahan Barurambat, tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah se-Madura, aparat penegak hukum wilayah kabupaten Pamekasan serta perwakilan kementerian Keuangan Madura.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Muhamad Syahirul Amin mengatakan dalam kurun waktu Oktober hingga Agustus 2003, terdapat dua jenis barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa barang kena cukai yang dimusnahkan.

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan surat persetujuan direktur jenderal kekayaan negara nomor S-845/MK.6/2023,” kata Muhammad Syahirul Alim.

Rincian barang negara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang dan barang kena cukai Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter.

“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 33.388.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 21.437.972.173,” jelas Syahirul Alim.

Dua jenis barang kena cukai hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.

Tahap pertama pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar.

“Terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dengan masih menggunakan cara yang sama yaitu dengan dibakar dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2023 yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto,” tukasnya.

Ia menegaskan, konferensi pers dan pemusnahan tersebut merupakan salah satu wujud nyata KPPBC TMP C Madura menjalankan fungsinya sebagai Community Protector di bidang cukai.

“Tentunya dalam menjalankan fungsi tersebut KPPBC TMP C Madura selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi pemerintah yang ada di Madura,” tegas Syahirul Alim.

Kata dia, capaian KPPBC TMP C Madura dalam penindakan barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dan dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat sekitar.

“Kedepannya, KPPBC TMP C Madura tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Muhammad Syahirul Alim.

 

Tinggalkan Balasan