Sumenep, Detikzone.net- Tragedi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di suite room 3, salah satu Hotel terkemuka di Sumenep terus menyedot perhatian publik.
Sebab, banyak pihak beranggapan, kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang beberapa hari lalu sempat mengguncang publik tersebjt dinilai penuh kejanggalan lantaran tidak sesuai fakta yang terjadi.
Oleh sebab itu, Kuasa Hukum terlapor dugaan pemerkosaan (TG) resmi melaporkan balik TW ke Polres Sumenep.
Ach. Supyadi, S.H, M.H melaporkan mantan pacar kliennya itu
tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tudingan TW terhadap klien kami mengenai pemerkosaan itu tidak benar, palsu serta fitnah dan mencemarkan nama baik TG dan keluarga,” ujar Ach. Supyadi. Sabtu, 02/12/2023.
Menurut dia, insiden dugaan pemerkosaan itu berawal saat keduanya Check-In di Hotel
pada hari Kamis tanggal 23 November pukul 03.45 Wib menempati kamar suite room 3.
“Pada saat di dalam kamar, TG menyuapkan nasi ke mantan pacarnya (TW) namun menolak dan pada akhirnya TG marah dengan membuang nasi, sehingga nasi dan sambelnya berceceran hingga ke tembok. Selang beberapa saat, TG membujuk TW agar jangan marah karena sudah larut malam,” katanya.
Sehingga keduanya bersiap siap untuk tidur. Bahkan TW menawarkan diri dengan berkata ‘Kamu mau melakukan hubungan badan? Lalu TG menjawab Ya.
“Kemudian dijawab lagi oleh TW, tunggu dulu, saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah itu TW mendatangi TG yang sudah telanjang diatas kasus, setelah itu TW membuka baju dan celananya sendiri,” jelasnya.
TG memasukkan penisnya ke dalam vagina TW, setelah itu membalikkan posisi.
“Yang semula TG diatas ada dibawah sementara TW bergantian ada diatas. Bahkan keduanya sama sama merasakan klimaks,” tuturnya.
“Setelah itu, TG dan TW sama sama ke kamar mandi dan membersihkan diri kemudian kembali memakai baju dan akhirnya tertidur,” imbuhnya.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib, TW bangun tidur dan bergegas meninggalkan hotel karena mau memeriksa kakeknya untuk kontrol mata.
“TG mengantarkan TW ke rumahnya di Parsanga. Namun anehnya pada hari kamis tanggal 23 November pukul 23.30 wib, TW melaporkan TG ke Polres Sumenep dengan laporan tindak pidana pemerkosaan,” detailnya.
Berkenan dengan itu, kuasa Hukum TG, Ach. Supyadi menyebut laporan TW terhadap kliennya itu tidak benar, palsu serta fitnah dan mencemarkan nama baik keluarga TG.
“Saya pastikan mengawal kasus ini demi keadilan hukum, karena insiden itu terjadi karena atas dasar suka sama suka bukan karena pemerkosaan seperti yang dituduhkan TW ,” pungkasnya.