Sumenep, Detikzone.net- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep menjadi salah satu pilar penting dalam melakukan sosialisasi bahkan penyitaan rokok ilegal melalui operasi bersama di sejumlah Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 01/12/2023.
Oleh karenanya, Kasatpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laily Maulidy, mengingatkan semua pihak agar tidak menjual rokok ilegal
“Kami meminta kepada semua pihak agar tidak tergiur menjual rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan ada sangsi pidana,” ucapnya.
Walaupun pendataan, pengawasan dan penyitaan rokok ilegal di Sumenep sudah tuntas, namun dirinya berkomitmen akan terus intens melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal lantaran dampak rokok ilegal itu sangat negatif bahkan tidak membayar cukai ke negara.
“Yang jelas , Peredaran rokok ilegal tanpa cukai sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok yang legal,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidi
Sebab, penerimaan cukai itu merupakan salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemasukan untuk negara tentu juga berdampak positif untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Selama ini, Tim gabungan Kabupaten Sumenep terus bergerak dalam pendataan, pengawasan dan penyitaan rokok ilegal.
Dalam operasi bersama peredaran rokok ilegal itu terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Kabupaten Sumenep, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri.
“Selain di toko kelontong juga di sejumlah ekspedisi, karena selama setahun terakhir ini telah ditemukan dua kali pengiriman rokok ilegal ke sejumlah kota di luar Madura melalui ekspedisi,” jelasnya.
“Jangan dikira setelah penyitaan dinyatakan telah selesai dan tidak ada aktifitas pengawasan lagi. Kami akan terus mengawasi,” imbuhnya.
Kasatpol PP Sumenep berjanji akan terus memperkecil ruang gerak peredaran rokok tanpa cukai yang telah merugikan negara itu.
“Kami berharap para pemilik toko dan tempat ekspedisi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena rokok ilegal itu melanggar aturan yang sudah jelas pasti ada sanksi pidananya,” katanya.
“Menurut Undang-undang tentang cukai, jangan sampai pelaku usaha menjualbelikan rokok ilegal atau cukai illegal, karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan,” pungkasnya.