SUMENEP, Detikzone.net- Walaupun Kabupaten Sumenep ada di zona merah terkait peredaran rokok ilegal, namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs. Ach. Laili Maulidy menegaskan bahwa kewenangan untuk penindakan merupakan otoritas dari bea cukai.
“Satpol PP, TNI-Polri dan tim Pemkab hanya diperbantukan. Tapi untuk penindakan bukan ada ditangan Satpol PP namun Bea Cukai Madura,” kata Drs. Ach. Laili Maulidy
Laili menjelaskan, tim gabungan sudah melakukan operasi bersama di 15 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
“Operasi bersama menyasar toko kelontong dan jasa pengiriman. Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita berbagai merek rokok bodong. Mulai dari yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya.
Pihaknya jujur, terkait pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan hanya berkutat pada penyitaan.
“Bahkan, rokok bodong yang berhasil didapat dari operasi dibawa langsung oleh KPPBC TMP C Madura,” tukas Laili.
Kendari demikian, walau operasi bersama di sejumlah kecamatan sudah tuntas digelar, namun Pihkanya berjanji akan tetap memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Meski pun operasi bersama di sejumlah Kecamatan selesai digelar, namun kita akan tetap melakukan pengawasan,” jelasnya.
Untuk itu, instansinya tetap memerlukan peran serta masyarakat.
“Bagaimana pun peran serta masyarakat dibutuhkan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
“Karena dampak rokok ilegal itu sangat negatif. Rokok yang ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu itu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.