Peristiwa

Ruwet, Pelapor dan Terlapor Kasus Tukar Guling Percaton BSA Sama-sama Jadi Tersangka

×

Ruwet, Pelapor dan Terlapor Kasus Tukar Guling Percaton BSA Sama-sama Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20231130 WA0291
Foto: Tuan tanah Sumenep H. Sugianto (kiri) , Pelapor, Siddik (kanan)

Sumenep, Detikzone.net – Kemelut kasus ganti rugi tanah percaton 3 desa di Sumenep terus mengguncang publik.

Bagaimana tidak, kasus yang telah bergulir di Polda Jatim tersebut telah menyeret nama tuan tanah H. Sugianto sebagai tersangka dengan terlapor bernama Siddik dari LSM JCW.

Padahal, tanah ganti rugi percaton 3 desa yakni Kolor, Talango, dan desa Cabbiya tersebut objek tanahnya ada dan tidak digelapkan seperti tudingan miring yang beredar luas ke masyarakat.

H. Sugianto tak tinggal diam. Ia melaporkan balik sang pelapor ke Polres Sumenep.

Siddik salah satu anggota LSM JCW dilaporkan atas pencemaran nama baik.

Bahkan, Siddik juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi Detikzone.net mengenai penetapan Siddik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Penetapan tersangka sudah lama tetapi menunggu hasil dari Polda, dan saat ini H. Sugianto masih melakukan upaya hukum, terkait hasil dari Polda,” kata AKP Widiarti, Kamis, 30/11/2034.

Sementara, Siddik selalu pelapor kasus penggelapan tanah tuker guling percaton yang menuding tidak ada objek tanahnya dan hanya ada sertifikatnya saja mengungkapkan bahwa laporannya di Polda Jatim sudah terbukti dan menyeret nama tuan tanah Kota Keris itu sebagai tersangka.

“H. Sugianto sudah tersangka tentunya laporan saya sudah terbukti,” ujar Siddik kepada Detikzone.net.

Siddik beranggapan manakala laporannya sudah terbukti, otomatis laporan H. Sugianto kepada dirinya tidak bisa diteruskan.

“Kalau laporan saya suda terbukti, otomatis laporannya H. Sugianto tidak bisa diteruskan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus tanah tukar guling Percaton Bumi Sumekar Asri (BSA) dengan 3 desa yakni yakni Kolor, Talango, dan desa Cabbiya pihak pelapor dan terlapor sama sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun menjadi tranding publik. Sebab, H. Sugianto selaku tuan tanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan tanah tukar guling di Polda Jatim. Sedangkan Siddik, ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menarik ditelisik. Media ini bersama tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan hukum bisa ditegakkan.

Sebagai tambahan informasi, lahan pengganti percaton 3 desa Kolor, desa Talango, desa Cabbiya yang dituding fiktif sudah proses penggarapan untuk pertanian.

“Tidak tahu itu pernyataan dari mana. Tapi yang jelas, ganti rugi tanah Percaton 3 desa ada,” ujar kuasa Hukum tanah Percaton 3 desa Herman Wahyudi didampingi Sekretaris LBH FORpKOT, Sudarsono seraya menunjukkan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep saat ditemui di lokasi tanah Percaton yang berdekatan dengan areal bandara Sumenep.

Tinggalkan Balasan