TOBA – Masih ingat kita Kasus Pencurian uang dana desa Aek Unsim yang terjadi di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan sangkar Nihuta Soposurung Kecamatan Balige Kabupaten Toba tepatnya di Parkiran CV Printing akhirnya terungkap
Bertempat di Mapolres Toba dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Uang Dana Desa Aek Unsim sebesar Rp 131.062.000 yang di ambil dari dalam mobil di Balige dipimpin langsung oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 10.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K yang di wakili Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengatakan Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
Ada 3 pelaku yang ditangkap dan 1 Pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga Pelaku yang sudah kita tangkap tersebut yakni berinisial HZ (41) warga Jl. Pahlawan Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) warga Jl. Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, NH (36) warga Jl. Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sedangkan Satu Pelaku yang DPO berinisial H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI. Semua para pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan.
Para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai Peran Sebagai Eksekutor yang mengambil Tas berisi uang dan Laptop milik Korban dari dalam Mobil) dan pelaku ini merupakan Residivis tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Negera Malaysia.
Pelaku RN mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk Vario warna Hitam yang digunakan pada saat beraksi, dan Sebagai pemantau situasi
NH mempunyai Peran sebagai Memantau dan mengawasi Target dan Situasi. Pelaku ini merupakan Residivis tahun 2022 melakukan perbuatan Penggelapan di Sumatera Selatan
Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO di Kepolisian mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk VIXION dan sebagai pemantau situasi
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasribu (32) warga Dusun Dolok Tua Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba dan Bendahara Ellen boru Hutahaean (34) warga Dusun Banjar Tonga Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba tiba di Bank Sumut Balige dengan tujuan ingin melakukan penarikan uang Dana Desa, Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor, sebesar Rp. 131.062.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu).
Setelah melakukan penarikan dari Bank, uang tersebut di pegang langsung oleh bendahara Ellen Boru Hutahaean yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya sama-sama keluar dari dalam Bank Sumut dan langsung menuju mobil milik mereka yaitu Kijang Innova.
Pada saat keluar dari dalam Bank Sumut, hal tersebut di ketahui oleh Tersangka HZ yang pada saat itu sedang memantau target di dalam bank, keduanya pun saling berpapasan.
Setelah HZ mengetahui ada target, dan langsung menelfon Tersangka lainnya yaitu NH dan H dalam hal ini DPO. Ketiga tersangka ini untuk memantau target yang melintas dengan menggunakan Mobil Innova
Kemudian ke empat tersangka membuntuti / mengikuti korban dari belakang. Setibanya korban di CV. VISI PRINTING beralamat di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan Sangkar Nihuta dengan tujuan ingin membali Laptop.
Lalu ke empat Tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.
Sekira pukul 13.15 Wib, Kepala Desa, Bendahara dan Perangkat Desa Aek Unsim langsung turun dari dalam mobil menuju toko CV. VISI PRINTING dengan keadaan mobil tidak dikunci dan uang Dana Desa berada di dalam mobil.
Setelah itu Tersangka H yang DPO dan NH yang berada di belakang, melewati mobil korban yang berhenti dan pada saat itu langsung memantau keadaan mobil korban.
Sementara Tersangka lain RN dan HZ lah yang langsung beraksi terhadap target. Dimana pada saat itu Tersangka HZ masih sempat untuk menggunakan Jacket, sembari memantau dari jarak 30 Meter dari mobil korban.
Sekira pukul 13.20 Wib, Tersangka HZ langsung menuju mobil korban, dengan cara mengendap berjalan membungkuk, dan langsung membuka pintu kiri bagian tengah mobil korban, yang pada saat itu sedang tidak terkunci. Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas Ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas Ransel tersebut terdapat uang dan laptop.
Setelah barang curian di dapat, kemudian tersangka membawa kabur uang korban menuju Kota Kediaman tersangka
Selajutnya, Uang tersebut sempat dibagi oleh Tersangka Sebesar Rp. 29.000.000,- (dua Puluh Sembilan Juta) / Orang dan uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari, Kata Kasat Reskrim
Setelah kejadian tersebut, Tim Resmob yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan langsung melakukan penyelidikan dibantu oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kepada Tersangka RN dan HZ di Banda Soekarno Hatta Jakarta. Di ketahui Kedua tersangka ini di tangkap di bandara Soekarno Hatta Jakarta karna kedua baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH kita tangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 09 November 2023.
Petugas berhasil mengaman Barang bukti tersangka dari HZ berupa 1 (satu) unit Kemeja kotak kotak Warna merah, Celana jeans warna Biru dan Sepatu yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Tas dan Jacket yang digunakan pada saat beraksi.
Untuk tersangka RN berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis warna Orange, 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna hitam pada saat beraksi dan 1 (satu) Buah Jacket, celana, baju, sepatu, 1 (satu) Buah helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 1 (satu) Unit HP Android warna hitam.
Tersangka NH di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Orange yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu ) buah celana, Jacket, Sepatu, 1 (satu) Buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 2 (dua) Unit HP warna hitam.
Motif dari para tersangka ini adalah Perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, dengan target operasi yaitu Nasabah Bank.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Modus dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target Operasi adalah Nasabah Bank, dimana salah satu Tersangka Masuk ke dalam Bank dan memantau nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Kemudian membuntuti nasabah Bank, dengan Sistem yang dilakukan Pecah kaca.
Namun pada saat kejadian tersebut korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pecurian tersebut
Ketiga tersangka tersebut Melanggar Pasal Tindak pidana “PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sementara, Tersangka H dalam hal ini masih DPO. Ketiga tersangka yang kita tangkap sudah kita tahan di RTP Polres Toba. ( DNM )