Kesehatan

Puskesmas Batang-batang Diduga Lakukan Malpraktek Sebabkan Kematian Bayi 

×

Puskesmas Batang-batang Diduga Lakukan Malpraktek Sebabkan Kematian Bayi 

Sebarkan artikel ini
071938100 1505113606 Bayi Meninggal4
Foto: Ilustrasi

SUMENEP, Detikzone.net — Viral di  WhatsApp, bayi baru lahir di Puskesmas Batang-batang, Sumenep, Madura, meninggal dunia, diduga karena malpraktek salah satu oknum perawat puskesmas setempat.

Kejadian haru tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 18 November 2023.

Ibu korban, Rumnaini, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa sang buah hati.

Tepatnya pada Rabu (15/11) malam, ia melahirkan anak keduanya di Puskesmas Batang-batang dan, pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Rumnaini bersama si bayi diperkenankan pulang karena keduanya dinilai sehat dan tidak mengalami gejala apapun.

“Tapi oleh dokter suruh kembali hari Sabtu, katanya untuk dilakukan cek laboratorium,” kata Rumnaini kepada media ini, Senin (20/11) malam.

20231112 204028 0000

Singkat cerita, ia pun manut dengan membawa si buah hati pada hari itu juga. Setibanya di lokasi, ia pun menyerahkan si buah hati kepada pihak Puskesmas.

“Waktu itu anakku diambil darahnya, katanya untuk kepentingan tes kestabilan tubuh, karena baru lahir,” ucap Ramnaini sembari terisak.

Usai pengambilan darah, pihak Puskesmas memperbolehkannya pulang bersama si buah hati dalam kondisi normal. “Namun setibanya di rumah, sejak Sabtu malam hingga Senin malam, tubuh sang bayi tiba-tiba mengalami demam hingga drop,” tukasnya.

Panik, Rumnaini pun kembali membawanya ke Puskesmas Batang-batang agar mendapatkan perawatan. Setibanya di tempat, pihak Puskesmas Batang-batang menyampaikan tidak bisa mengatasi gejala yang dialami sang bayi. Bayi mungil itu ternyata harus dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget.

Tiba di lokasi, pihak RSI pun mengatakan tidak sanggup, sehingga dengan segera, Rumnaini bersama keluarganya langsung berinisiatif untuk membawanya ke salah satu rumah sakit di Sampang.

Namun apa daya, di tengah perjalanan, saat baru masuk Pamekasan, nyawa si bayi sudah tidak tertolong.

Keluarga korban pun mengalami duka mendalam sehingga harus putar balik menuju kampung halamannya, Dusun Mojong Desa Tamidung, Batang-batang, dengan membawa jenazah sang buah hati yang tutup usia belum genap seminggu.

Atas kejadian tersebut, salah seorang keluarga dekat Rumnaini, Wardi, menduga pihak puskesmas telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi.

“Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi tidak ada masalah apapun, sehat-sehat aja. Kenapa lantas harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop,” ujarnya dengan nada heran.

“Bahkan bekas pengambilan darah tersebut tidak diberikan semacam perban dan atau alat lain yang mampu memberikan tekanan untuk menghentikan pendarahan,” imbuhnya.

Disisi lain, lanjut mantan aktivis PMII Jogja itu, pengambilan darah tumit pada bayi harusnya tidak bisa dilakukan selain oleh dokter spesialis anak.

“Tapi kenapa ini dengan berani mengambilnya tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya,” sesalnya.

Dijelaskan, pengambilan darah pada bayi di tumit bagian kaki dikenal dengan istilah heel prick test. Tes ini mendeteksi kondisi kesehatan serius, termasuk gangguan metabolisme dan hormon yang mumcul saat lahir tetapi bisa berbahaya jika tidak diobati.

Cara mengambil darah bayi melalui tumit sangat cepat dan aman. Prosedur ini dilakukan oleh dokter anak atau perawat yang telah terlatih dalam uji tusuk tumit.

Dalam pengambilan darah, biasanya tidak diperlukan anestesi. Namun terlebih dahulu dokter atau perawat akan membuat bayi nyaman, salah satunya dengan cara membedong si bayi terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengurangi pergerakan bayi saat pengambilan darah. Prkatek ini dilakukan dalam ruangan yang dibuat senyap dengan mengurangi kebisingan.

Tes darah pada tumit bayi dianggap aman. Sebagian besar komplikasi dapat dihindari dengan metode atau prosedur yang tepat.

Teknik pengambilan darah yang tidak tepat pada tumit bayi dapat menyebabkan kerusakan pada tulang kalkaneus dan jaringan lunak serta risiko komplikasi lainnya.

Dengan demikian, kata Wardi, pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan. “Sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan,” sebutnya.

Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, paparnya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

“Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala Puskesmas berdalih sudah bekerja sesuai SOP.

“Kami sudah bekerja sesuai SOP Pak,” singkatnya. Selasa, 21/11/2023, pagi.

Tinggalkan Balasan