Surabaya, Detikzone.net- Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya diduga melepas pelaku judi bola yang telah ditangkap pada hari Sabtu (11/11/23).
Hal itu terkuak setelah sumber informasi media ini membeberkan fakta kejadian saat proses terjadinya penangkapan.
Menurut sumber, pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Saat waktu melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor,” kata sumber.
“Ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku,” imbuh sumber .
Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya, lanjut sumber, didalam Handphone pelaku ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah).
“Kemudian dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).
Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Sementara itu, Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp beliau berdalih tidak tahu.
“Saya BKO pak maaf tifak tahu.Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.
Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.
“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. Bersambung.