Kalbar- Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam undang undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,telah dijelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan.
Namun miris meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki double job ( rangkap jabatan ) namun Masi saja ada oknum oknum tertentu di negara kita yang menerima penghasilan pada dua tempat kerja.hal ini di ketahui berdasarkan informasi dan penelusuran oleh salah seorang aktivis yang juga sebagai ketua lembaga bantuan hukum DPD Peradi perjuangan provinsi Kalimantan Barat.
Iskandar sappe , SH menjelaskan bahwa dugaan rangkap jabatan telah terjadi pada salah satu oknum sekdes SB di desa selat remis kecamatan teluk pak kedai kabupaten kubu Raya provinsi Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Iskandar sappe SH mengatakan bahwa oknum sekdes SB sejak tahun 2016 bekerja di perusahaan PT.Hamparan Kencana Sakti sebagai fasilitator dan penanggung jawab antara perusahaan dengan Desa Selat remis padahal tugas dan tanggung jawabnya sebagai sekertaris desa selat remis kecamatan teluk pakedai kabupaten kubu raya.
Berdasarkan data hasil temuan itu, pihak kami akan buat laporan resmi ke kepala DPM Pemdes Kubu raya provinsi Kalimantan Barat.
Ditambahkannya bahwa larangan bagi perangkat desa sudah jelas berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 atau uang sering kita sebut Undang Undang Desa salah satunya larangan memerima uang atau barang jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang di lakukanya.tuturnya
“Terpisah setelah di konfirmasi oknum sekdes SB lewat via wa 15/11/2023 mengatakan bahwa dirinya bukan sebagai manager di perusahaan hanya asisten lapangan,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi bahwa oknum Sekdes SB telah menandatangi Berita acara dalam suatu pertemuan dan diketahui sebagai manager di perusahaan PT. Hamparan kencana sakti, pihaknya mengelak.
“Bukan saya kali pak.
ujarnya.