SUMENEP, Detikzone.net – Manfaatkan panggung kreasi anak muda di Taman Adipura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep menggelar forum tatap muka sosialisasi larangan peredaran rokok bodong/ilegal didepan ratusan masyarakat. Sabtu, (11/11/2023) malam.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2023 dihadiri oleh pihak Bea Cukai Madura dan jajaran Satpol-PP setempat.
Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, panggung kreasi sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok Ilegal.
“Pemilihan panggung kreasi sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Sebab, selain kita menghidupkan kesenian, penggung kreasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Laily Maulidi Kasatpol PP Sumenep Sabtu, (11/11/2023) Malam.
Pejabat murah senyum ini berharap, melalui pagelaran panggung kreasi ini sosialisasi tentang larangan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumenep secara luas.
“ Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apa bila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, pada momentum yang sama, Kepala Bea Cukai Madura yang diwakili Tesar Pratama selaku Humas Bea Cukai Madura menjelaskan, bahwa Bea Cukai Madura tak pernah berhenti ajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.
“Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol- PP Kabupaten Sumenep,” jelas Tesar
Bahkan Tesar menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai dan apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.