Ekonomi

Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi Legalitas Berusaha

×

Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi Legalitas Berusaha

Sebarkan artikel ini
20231112 181601 0000

MALANG – Rabu, 8 November 2023 Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi legalitas berusaha.

Kelompok mahasiswa yang beranggotakan Intan Kurnia Safitri, Retno Dian Feby Ariani, Safira Zahra Ramadani, Dita Riana Putri dan Muhammad Syafii melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I (PLKH I) dibawah bimbingan instruktur Labotarium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Ibu Nurzakiah, S.H.

“Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I (PLKH I) yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memiliki tujuan sebagai bentuk pengenalan mahasiswa terhadap dunia praktik. Sebelum sosialisasi berlangsung.

“Kamu telah diberi bekal beberapa ilmu pengetahuan terkait izin usaha oleh instruktur pendamping,” ujar Retno .

Beberapa hal pembekalan antara lain pengetahuan umum terkait izin usaha, macam-macam dari izin usaha, prosedur penggunaan dari sistem Online Single Submission (OSS), dan prosedur penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam kegiatan sosialisasi berlangsung, kelompok mahasiswa UMM menjelaskan mengenai pentingnya pendaftaran bagi pelaku usaha UMKM guna mendapatkan legalitas bagi usaha yang dilakoninya.

Ibu Indah Setyawati atau yang biasa dipanggil Bu Indah memaparkan bahwa telah memulai usaha warung bunda soto ayam yang terletak di Jl. Karyawiguna, Babatan,Tegalgondo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur ini sejak bulan Mei 2022 hingga sekarang dan belum mengetahui jika pendaftaran usaha dapat dilakukan lebih mudah melalui online. Beliau juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah berusaha berjualan makanan saat tinggal di Banyuwangi dan juga Bali.

Kemudahan berusaha melalui online tersebut mendorong kelima mahasiswa FH UMM ini untuk melakukan sosialisasi secara langsung agar pelaku UMKM mengetahui kemudahan serta kelebihan dengan mendaftarkan usahanya bagi pelaku usaha mikro seperti bu Indah ini. Selain itu, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa modal usaha mikro maksimal 1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan usaha kecil maksimal 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah.

Pada kesempatan ini dijelaskan pula terkait dengan KBLI 2020 tentang pengklasifikasian jenis usaha.
Sosialisasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mana memudahkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha, dimana prosedur-prosedur yang rumit telah dipangkas dan tidak diperlukan perizinan lagi bagi Usaha Mikro dan Kecil, cukup hanya melakukan pendaftaran saja.

20231112 181518 0000

Dengan adanya sosialisasi dari Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Bu Indah merasa terbantu karena telah mengetahui adanya regulasi baru dari prosedur pendaftaran dalam berusaha.

“Ibu kalau ndak ada yang menjelaskan seperti ini tidak tau nak kalo bisa kayak gini. Kalau begini kan ibu jadi lebih tau prosedur pendaftaran dalam berusaha.” ujar Bu Indah.

Dengan adanya pelayanan yang dilakukan secara daring dalam penerbitan izin berusaha ini, diharapkan akan memudahkan dan memajukan investasi skala mikro, kecil, menengah, maupun besar sehingga akan mengalami kemajuan.

“Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sangat senang dapat menyalurkan pengetahuan yang kami miliki kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, harapannya masyarakat akan mengetahui dan memahami terkait aturan-aturan yang ada mengenai izin berusaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan