Surabaya, – Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.
“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11).
Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.
“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.
“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.
Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
“Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.
Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.
“Kami juga ajukan gugatan perdata,”bebernya.
Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.
Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.
Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.
Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.
“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.
Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.
Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.
“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),”pungkasnya.
Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.
Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.
Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim.