Pamekasan, Detikzone.net- Berkolaborasi dengan Bea Cukai Madura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP dan Damkar Pamekasan kembali menggelar sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Cukai.
Kali ini, kolaborasi tersebut menyasar di Perusahaan Rokok Rudal Mas di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Senin (6/11/2023).
Kegiatan yang mengusung tema, Cukai untuk Kemakmuran Rakyat, Hindari Rokok Ilegal tersebut dihadiri Camat Larangan, Tim Bea Cukai Madura, Kepala Desa Larangan serta Satpol PP Pamekasan.
Sosialisasi edukatif tersebut memaparkan materi terkait definisi pita cukai dan peruntukannya, meliputi cara menempel kertas cukai, ijin usaha dan kewajiban, serta pengusaha terhadap pekerja dan bentuk-bentuk laporan-laporannya serta sanksi hukumnya jika terbukti melanggar.
Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno, mengatakan, giat sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan masukan konstruktif sekaligus edukatif agar para pengusaha / pabrik rokok dan para buruh rokok paham tentang regulasi barang kena cukai yang telah dilarang oleh negara.
” Artinya, dengan kegiatan ini, saya berharap pelaku pengusaha rokok dan para buruh paham tentang regulasi barang kena cukai, dan paham atas dasar hukum yang dilarang oleh Negara,” harap Kasatpol PP Pamekasan, Senin (06/11/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menambahkan, adanya kegiatan sosialisasi peraturan dan Perundang-Undangan bidang Cukai ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk berbagi informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai barang kena cukai.
Sebab, Peredaran rokok ilegal ini yang jelas sudah melanggar hukum dan merugikan negara.
“Oleh karenanya, maka pihak Satpol PP terus lakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada Perusahaan Rokok (PR) secara berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi di bidang cukai ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.
“Pada peraturan Perundang-Undangan sudah jelas konsekuensi dan saksi hukum bagi masyarakat yang kedapatan memperjual belikan rokok ilegal. Dengan adanya giat ini, maka paling tidak masyarakat harus tahu apa itu ilegal dan legal,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Seksi Humas Bea Cukai Madura Andru mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat apik lantaran DBHCHT itu sendiri diperuntukkan untuk sosialisasi stop rokok ilegal.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk kalangan rokok di Madura agar menggunakan rokok yang legal,” tuturnya.
Terkahir, Andru berharap, masyarakat dapat mengonsumsi rokok yang legal agar dapat menambah pendapatan Daerah.
“Dengan bertambahnya pendapatan daerah tentu DBHCHT akan lebih banyak nantinya sehingga dapat digunakan untuk masyarakat Pamekasan,” pungkasnya.
Pantauan wartawan, dalam giat sosialisasi tersebut, Direktur PR Rudal memberikan 210 paket sembako kepada para peserta dan pekerja PR Rudal