Hukrim

Akhirnya, Achsanul Qosasi Gunakan Rompi Pink

×

Akhirnya, Achsanul Qosasi Gunakan Rompi Pink

Sebarkan artikel ini
Perkembangan Indeks Harga Konsumen Oktober 2023 20231103 152530 0000
Achsanul Qosasi memakai rompi tahanan saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023). Foto : Antara

Jakarta, Detikzone.net- Akhirnya, Achsanul Qosasi menggunakan rompi berwarna pink setelah Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kemenkominfo.

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi diumumkan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dikutip dari sejumlah media Nasional.

Menurut Kuntadi, Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, dikutip dari CNN Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat.

Achsanul Qosasi diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara.

Achsanul sebelumnya mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Achsanul Qosasi menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya dikutip dari CNN.

Tinggalkan Balasan