Pamekasan, Detikzone.net- Sebagai upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan kembali menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Sosialisasi kali ini digelar di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Rabu (25/10/2023).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh, Kasatpol PP Pamekasan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman,
Humas Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kabag Perekonomian, Dishub dan Camat Pademawu
Dalam sosialisasi ini, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa Pemerintah telah mengambil pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi.
“Sosialisasi perundang-undangan di bidang Cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal di PR CV. Ayunda. Kegiatan ini bersumber dari DBHCHT,” kata M. Hasanurrahman
disela-sela sambutannya.
Pihaknya mengharapkan, dari beberapa kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan ini, dapat mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dengan tidak membeli atau memperjual belikan rokok ilegal yang dinilai dapat merugikan diri sendiri dan Negara.
“ Kami berharap kepada masyarakat dapat memahami peraturan larangan membeli atau menjual rokok ilegal yang telah diatur dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya.