Pemerintah

Bupati Sumenep Bersama Sang Istri Hadiri Isbat Nikah 

×

Bupati Sumenep Bersama Sang Istri Hadiri Isbat Nikah 

Sebarkan artikel ini
20231102 224013 0000
Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Nia Kurnia Fauzi menghadiri acara Isbat Nikah yang diadakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sumenep di Gedung Korpri.

Sumenep, Detikzone.net- Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama istri tercintanya Nia Kurnia Fauzi menghadiri kegiatan Isbat Nikah yang diadakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, di Gedung KORPRI, Kamis (02/11/2023).

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya  mendukung Isbat Nikah bagi pasangan pra sejahtera.

“Isbat Nikah ini sebagai langkah nyata yang dilakukan GOW Sumenep untuk memberikan akses pelayanan hukum legalitas pernikahan, guna membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum,” katanya.

Menurut Bupati, masyarakat yang menikah secara agama saja tidak resmi secara hukum negara, tentunya mempunyai kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sehingga berpengaruh terhadap program kesejahteraan sosial, perlindungan sosial maupun kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.

“Jika memiliki buku nikah melalui isbat nikah terkait status hukum perkawinan dan kependudukan tercatat dalam dokumen negara, yang menjadi acuan pasangan suami istri untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelasnya.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas pernikahan yang sah, Bupati menyarankan agar masyarakat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada GOW Kabupaten Sumenep yang telah berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” tandasnya.

Sementara, Ketua GOW Kabupaten Sumenep Ima Edi Rasiyadi mengungkapkan, isbat nikah diikuti 20 pasangan suami istri yang berasal dari usulan semua organisasi yang tergabung di GOW Kabupaten Sumenep.

“Setiap calon pengantin yang mengikuti isbat nikah ini, menghadirkan dua orang saksi untuk mengesahkan pernikahannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan