Makassar, Detikzone.net- Praktisi Hukum Muhammad Yahy , S.H.,M.H menyayangkan ulah Kasatlantas Polres Pangkep IPTU jumadi yang melarang wartawan saat meliput insiden laka lantas di Jl. Poros Pangkep pada hari Kamis 26 Oktober 2023.
Kepada media ini, praktisi hukum Muhammad Yahya, S.H, M.H mengatakan seharusnya anggota polisi itu pelindung, dan pengayom masyarakat.
“Harusnya melayani bukan memperlakukan wartawan sebagai lawan atau musuh. Seharusnya Kasat Lantas merasa terbantu jika kejadian itu di ekspos agar tidak ada intervensi dari siapapun,” katanya.
Menurutnya, dengan di eksposnya perkara atau kejadian itu, wartawan mensupport aparat kepolisian agar kejadian sebenarnya bisa di ketahui khalayak umum.
“Mestinya jangan melarang wartawan yang akan meliput. Hal ini demi keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kata dia, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik
diatur undang undang no 40 tahun 1999 tentang peran(UU Pers) pasal 18 ayat (1).
“Menghalang halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling bayak 500 juta,” ujarnya.
“Sepanjang wartawan melakukan kerjanya sesuai dengan kode etik kenapa harus dihalang halangi tidak boleh dilarang, Harus terbantu dengan adanya berita,” imbuhnya.
Ia meminta Kapolres Pangkep agar memeriksa Kasatlantas Polres Pangkep.
“Kasatlantas terkesan sudah melanggar kode etik. Wartawan bukan musuh polisi. Wartawan itu partner untuk menegakkan keadilan,” tukasnya.
Tidak hanya itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar sebaiknya diberikan ketegasan kepada anak buahnya agar memberikan contoh penegakan hukum yang benar.
“Yang benar harus dibenarkan, yang salah ya salah. Kapolri punya presisi,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Pangkep saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Kasi propam.
“Saya sudah sampaikan ke Kasi Propam. Jadi silahkan langsung ke Kasi propam pak,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, Kasi Propam Polres Pangkep tidak memberikan komentar apapun.