Makassar, Detikzone.net- Lagi-lagi, oknum anggota kepolisian berpangkat Iptu menciderai marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Iptu Jumadi yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pangkep nekat menghalang halangi tugas jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan terkait insiden kecelakaan .
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 17. 20 Wita.
Dugaan intimidasi tersebut dilakukan kepada wartawan Detikzone.net yang sudah memiliki sertifikasi dari Dewan pers bersama 2 jurnalis lainnya.
Bahkan, dengan adanya larangan peliputan tersebut memicu amarah orang orang di sekitar lokasi termasuk korban kecelakaan Yuliana.
“Sudah sudahlah, kenapa jadi kalian yang bertengkar,” kata korban di lokasi sehingga menjadi perhatian warga yang ada pada saat itu.
Untuk menghindari warga dan korban yang marah-marah, wartawan langsung meninggalkan tempat.
Sehingga, atas ulah Kasatlantas yang melarang meliput kejadian tersebut, wartawan belum mendapatkan informasi akurat terkait kronologis terjadinya kecelakaan.
Berkenan dengan itu, pewarta yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel melaporkan kejadian intimidasi tersebut ke Dewan Pers.
Lantas, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan perhatian khusus dan akan mengerahkan Satgas.
“Saya akan minta satgas kontak anda ya,” Jawab Ketua Dewan Pers.