Berita

Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di PR CV. Ayunda

×

Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di PR CV. Ayunda

Sebarkan artikel ini
IMG 20231102 WA02021

Pamekasan, Detikzone.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda di Desa Jarin Kecamatan Pademawu berlangsung pada Rabu (25/10/2023)

Sosialisasi ini untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam, Pamekasan, Madura, Jawa Timur

Kegiatan itu dihadiri oleh Kasatpol PP Pamekasan, Humas Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Camat Padawu, TNI, Kabag Perekonomian, Dishub

Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibisono mengatakan, pihaknya selaku koordinator pemberantasan rokok ilegal atau barang kena cukai disampaikan kepada masyarakat bahwa rokok tersebut sudah ada regulasi yang mengatur.

Ia mengemukakan,  kegiatan sosialisasi yang di tempatkan di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda ini merupakan salah satu perusahaan rokok penyumbang cukai terbesar di Pamekasan.

“Perusahaan rokok yang legal ternyata tetap menghasilkan sesuatu yang luar biasa, tidak harus ilegal,” terangnya Kasatpol-PP.

Pihaknya menambahkan, masih ada dua perusahaan rokok yang  akan dilakukan kegiatan sosialisasi dengan rencana kegiatan di tiga perusahaan rokok.

“Sebelumnya kita lakukan di Pewe Tobacco Kecamatan Larangan, yang kedua di Cv. Ayunda ini,” tambahnya.

Pada kesempatan  yang sama, Seksi Humas Bea Cukai Madura Andru mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat apik lantaran DBHCHT itu sendiri diperuntukkan untuk sosialisasi stop rokok ilegal.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengonsumsi rokok yang legal.

“Sebab dengan rokok yang legal bakal menambah pendapatan Daerah,” tukasnya.

Andru berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak positif untuk kalangan rokok di Madura agar menggunakan rokok yang legal

“Dengan rokok yang legal ini nantinya akan menambah pendapat Daerah dan DBHCHT akan lebih banyak kedepannya dan dapat digunakan untuk masyarakat Pamekasan sendiri,” ungkap Andru pada awak media.

Sementara itu, Pemilik PR Cv. Ayunda Bambang Budianto mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura khususnya Satpol PP.

Sebab menurut Bambang, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pengusaha rokok.

“Ini salah satu bentuk yang perlu diapresiasi karena selama ini baru sekarang Pemkab Pamekasan peduli terhadap perusahaan rokok yang juga penyumbang devisa kepada Negara,” tukasnya.

Dikatakannya,  pada tahun 2022 VC. Ayunda telah menyumbangkan Rp. 50 miliar kepada Negara dengan dibuktikan pemberian sertifikat penghargaan dari Bea Cukai Madura.

Ia berkomitmen untuk tahun ini bakal ditarget hingga Rp. 100 miliar.

“Untuk tahun sekarang kami targetkan hingga seratus miliar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan