Berita

Pengembang Apartemen Puncak Group Kembali Digugat di PN Surabaya

×

Pengembang Apartemen Puncak Group Kembali Digugat di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20231025 WA0296

Surabaya – PT.Surya Bumi Megah Sejahtera, PT.Puncak Kertajaya Permai, PT.Bangun Prima Raya, dan PT.Puncak Dharmahusada digugat puluhan konsumen dan penghuni, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan dilakukan tak hanya terhadap perusahaan pengembang apartemen tersebut, melainkan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya I juga disertakan sebagai turut tergugat.

Pada gugatan ini, Konsumen dan penghuni melayangkan gugatan yang ketiga kalinya, bukan terkait wanprestasi melainkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui nomor perkara 821/Pdt.G/2023/PN Sby.

Namun pada sidang hari ini, pihak penggugat yang diwakilkan beberapa orang dan kuasa hukumnya pengacara Wihardadi dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Law Firm menyayangkan karena sidang tak jadi digelar.

“Kami dari Dewadaru Law Firm mengawal sidang, Kami membawa para penggugat 56 orang terdiri dari semua lokasi group puncak apartemen surabaya, Rupanya sidang kali ini terpaksa ditunda kami dipaksa untuk melakukan sidang online, Yang mana kami tidak merasa menyepakati adanya sidang online, Pihak tergugat pun tidak menyepakati,” kata tim pengacara didampingi klien. Rabu (25/10) dihalaman PN Surabaya.

“Berapa hari yang lalu saya dihubungi nomor resmi pengadilan negeri surabaya dan saya diminta untuk hadir disidang kali ini tapi ternyata ditunda,”sambung pria berbadan tegap tersebut tampak klien sebagai penggugat merasakan kecewa.

Lagi kuasa penggugat menjelaskan bahwa tuntutan penggugat adalah sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah dimenangkan.

“Tuntutan masih sama seperti gelombang satu dan dua yaitu bagi yang telah memiliki atau serah terima unit tuntutan kami dibatalkan perjanjian dan di notarialkan sesuai aturan yang berlaku, Dan ada banyak ini yang tidak menerima unit sama sekali walaupun sudah lunas,”tandasnya berharap pada majelis hakim untuk mengabulkan sama dengan perkara sebelumnya.

Ironisnya, Perjuangan salah satu konsumen seorang nenek hampir berusia 60 tahun meminta namanya tidak ditulis, menceritakan kisahnya kepada jejaringpos.com, yang usai keluar ruang sidang mengakui telah membeli 3 unit apartemen, Dan harus berjuang mencari sang owner perusahaan pengembang apartemen bernama Netty, Untuk meminta uangnya dikembalikan.

Konsumen tersebut sempat bertemu Netty di SPBU jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Namun Netty disebut bersembunyi di dalam mobil Alphard nya, Seorang nenek tersebut pun tak menyerah hingga mendatangi ke rumah Netty di daerah Bukit golf sampai harus menyamar memakai jaket Gojek.

“Saya beli 3 unit, saya minta harus dikembalikan uang saya hampir satu miliar, saya sempat bertemu netty di spbu mayjen sungkono dia sembunyi, lalu saya kerumahnya nyamar pakai jaket gojek,” ungkapnya tampak melas berharap Netty mengembalikan uangnya.

Untuk diketahui, Penggugat yang mencapai sekitar 55 orang memohon pada PN Surabaya melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara yakni, Sebagaimana dalam petitum gugatan, mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan Berahkir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani para penggugat untuk kemudian memerintahkan kepada Tergugat mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.

Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang Rp 19 Miliar lebih yang telah diserahkan kepada Tergugat I dikembalikan kepada para penggugat.

Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima Pesanan Unit dari Penggugat.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan ini dan/ atau terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adapun tuntutan lainnya selain diatas, Penggugat memohon sita jaminan sebagai berikut.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Para Tergugat berupa.

1. Tanah terletak di Jalan Mayjen Sungkono 127, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

2. Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai “Whisper Lounge & Resaturant”.

Tinggalkan Balasan